Kabar Latuharhary

Proyek Jalur Kereta Api Bandara Soekarno Hatta Picu Konflik Lahan

Perwakilan warga Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondok Kota Tangerang, didampingi LBH Yustek, mengadukan konflik lahan yang mereka alami akibat proyek nasional Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno Hatta ke Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (7/8/2015).

Perwakilan warga ini mengaku telah mendapatkan amanat dari sekitar 250 warga Kelurahan Poris Plawad yang saat ini tengah menanti kejelasan atas nasib lahan yang mereka miliki. Pada prinsipnya, warga tidak pernah menyatakan keberatan terhadap proyek berskala nasional tersebut. Mereka hanya menginginkan ganti rugi yang layak atas tanah yang telah mereka miliki secara turun temurun tersebut.

Persoalannya, ganti rugi atas lahan yang terkena dampak pembangunan proyek nasional tersebut, telah ditentukan secara sepihak tanpa melalui kesepakatan dengan para warga pemilik lahan. Mekanisme ini jelas-jelas bertentangan dengan komitmen atau janji yang disampaikan pelaksana proyek kepada warga pada musyawarah tanggal 29 Juni 2015.

Tak hanya itu, warga hanya diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap besaran ganti rugi yang telah ditetapkan di pengadilan. Selain itu, protes warga pun berbuah intimidasi dari para oknum TNI. Tekanan psikologis harus mereka terima ketika menyampaikan protes dan keberatan melalui pemasangan spanduk yang berisikan penolakan atas ganti rugi lahan.

Atas dasar itulah, para warga mendatangi Komnas HAM dalam rangka meminta perlindungan dan juga meminta Komnas HAM untuk turut terlibat dalam menyelesaikan polemik yang semakin memanas ini sebagai mediator. Oleh karena itu, warga mengharapkan Komnas HAM dapat meninjau lokasi proyek untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya terjadi dan guna memberikan dukungan psikologis kepada para warga.

Pengaduan ini diterima langsung Komisioner M. Imdadun Rahmat selaku anggota Subkomisi Mediasi dan Reza Perdana (staf pengaduan). Melalui Imdadun, Komnas HAM menyatakan kesediaannya untuk menjadi mediator pada kasus ini. Utamanya, dalam rangka membantu penyelesaian polemik ganti rugi lahan agar memenuhi rasa keadilan khususnya para warga Kelurahan Poris Plawad.

Akan tetapi Komnas HAM tetap membutuhkan bantuan data dukung antara lain surat penolakan proses ganti rugi pembebasan lahan yang ditandatangani oleh seluruh warga dan surat mandat dari warga untuk perwakilan warga yang akan dilibatkan dalam proses mediasi.

Terkait proses mediasi yang akan melibatkan Komnas HAM sebagai mediator, akan dibuatkan surat permintaan klarifikasi perkembangan penanganan sengketa dan surat permohonan penundaan eksekusi lahan kepada para pihak terkait. (Nur Afifa Fauzia/ Eva Nila Sari)
Short link