Ketua Komnas HAM, Nurkholish, bersama dengan staf Subkomisi Mediasi pada tanggal 11-12 Agustus 2015 melakukan kegiatan pra mediasi untuk kasus pembangunan dan rencana penenggelaman waduk Jatigede, Sumedang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh wakil Gubernur Jawa barat Bapak Dedi Mizwar dan jajaran instansi terkait seperti Tim Satuan Kerja Manunggal satu Atap (SAMSAT), Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk (BBWS) dan jajaran pimpinan Pemprop Jawa barat serta masyarakat desa Cipaku.
Komnas HAM menerima pengaduan dari Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede terkait pembangunan dan rencana penggenangan Waduk Jatigede yang berdampak pada 11.000 Kepala Keluarga atau lebih 400.000 jiwa dari 28 (dua puluh delapan) desa yang meliputi 5 (lima) kecamatan, di Kabupaten Sumedang , Provinsi Jawa Barat, sejak 2013. Selain itu, Komnas HAM juga telah menerima surat permohonan mediasi dari Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede, tertanggal 11 Agustus 2015. Inti dari pengaduan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan penggantian kerugian orang terkena dampak (OTD) yang masih bermasalah, tercatat lebih dari 12.000 komplain terkait ganti rugi hak kepemilikan OTD yang masih belum diselesaikan hingga saat ini;
Bahwa penanganan dampak sosial pembangunan waduk Jatigede yang tidak memperhatikan jaminan hak asasi manusia OTD, khususnya hak ekonomi sosial budaya, berpotensi memiskinkan OTD di masa yang akan datang. Sedangkan Perpres Nomor 1 Tahun 2015, yang dijadikan dasar pemberian ganti rugi, hanya mengatur mengenai pemberian dana untuk penggantian rumah dan uang santunan, namun tidak menyelesaikan permasalahan sosial lainnya yang muncul akibat pembangunan waduk Jatigede, misalkan relokasi fisik, kehilangan pekerjaan dan penghasilan, hak anak atas pendidikan, tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial ditempat baru dll;
Bahwa diduga terjadi kerusakan lingkungan hidup dan perlindungan satwa serta keberadaan situs bersejarah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengadu meminta Komnas HAM untuk dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan pembangunan waduk Jatigede, yang tidak hanya terkait masalah penggantian ganti rugi, tetapi juga mengenai kejelasan nasib mereka ke depan, dan dampak sosial lainnya yang berpotensi terjadi pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya OTD.
Komnas HAM telah menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI Nomor 2.829A/PMT/VII/2015, tertanggal 31 Juli 2015, yang juga ditembuskan kepada saudara Gubernur (terlampir). Namun, belum ada tanggapannya sampai saat ini.
Berdasarkan pengaduan dan permohonan mediasi dari Advokasi Aliansi Rakyat Jatigede tersebut, serta sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 89 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM bermaksud melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat untuk meninjau lokasi dan bertemu dengan pihak-pihak terkait.
Inti dari pertemuan dengan masyarakat terdampak menyatakan bahwa masyarakat terdampak menginginkan penundaan penggenangan yang dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2015, dengan mempertimbangkan bahwa permasalahan social belum ada kejelasan, proses pemberkasan yang juga masih banyak yang perlu diklarifikasi, terutama proses penetapan waris oleh Pengadilan Agama yang memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan kondisi tersebut Masyarakat terdampak meminta penundaan rencana penenggelaman sampai terpenuhinya Hak social, Budaya terutama Pasca Relokasi.
Pihak pemerintah melalui SAMSAT menyatakan kesiapannya untuk mengupayakan dialog dan sosialisasi yang lebih komprehensif dalam menanggapi tuntutan masyarakat terdampak.(And)
Short link