Kabar Latuharhary

Perlindungan untuk Pembela HAM Indonesia

Latuharhary—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggagas perlunya Perlindungan HAM bagi para Pembela HAM dalam peluncuran Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia 2012 – 2015 di Komnas HAM (15/9). Dalam kesempatan ini juga digelar diskusi mengenai kondisi pembela HAM di Indonesia. Diskusi ini dihadiri Nur Kholis dan Siti Noor Laila ( Komnas HAM ), Makarim Wibisono (Ketua Komisi PBB, 2005), Dr. Mualimin Abdi, SH (Direktur Jenderal Kemenkum HAM), Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan para tokoh lainnya. Acara tersebut dimoderatori oleh Choirul Anam dari HRWG.

Komnas HAM menilai kemajuan demokrasi dan HAM telah banyak di capai oleh Indonesia. Hal ini tercermin dari berbagai pembaharuan hukum yang memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan HAM. Namun ini tidak serta merta membuat nilai-nilai demokrasi dan HAM dapat diimplementasikan secara konsisten oleh negara. Sehingga ketidakhadiran negara dalam melakukan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negara dibantu oleh Pembela HAM.

Berbagai ratifikasi pada paska reformasi juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai komitmen pemerintah untuk memajukan dan memberi perindungan HAM. Berbagai kemajuan norma hukum tersebut nampaknya masih ada persoalan pada implementasi atau penegakan hukumnya yang berjalan efektif. Pembela HAM atau human right defender adalah motor penggerak reformasi dan salah satu pilar penting dalam mendorong konsolidasi demokrasi serta pemajuan dan perlindungan HAM.

Dalam sambutannya Siti Noor Laila menyatakan, “bahwa penunjukan Pelapor Khusus tentang Pembela HAM pada sidang Paripurna 6-7 Mei 2014 adalah untuk menggali data, fakta dan informasi dari para saksi, korban dan narasumber maupun dokumen terkait. Kegiatan ini dibutuhkan untuk melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan pelanggaran HAM, memastikan bahwa hak pembela HAM mendapat jaminan dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya, dan mengeksplorasi berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan pengamatan sehingga menghasilkan pola pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM serta mendorong negara untuk memberikan jaminan.”

Kegiatan launcing tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Komnas HAM untuk memastikan perlindungan Pembela HAM. Kegiatan tersebut mengacu pada kewenangann Komnas HAM, dan juga hak-hak Pembela HAM yang telah diatur dalam UU No. 39 tahun 1999. (didi supandi)
Short link