Kabar Latuharhary

Konflik Berkepanjangan di Taman Nasional Gunung Leuser

Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan lapangan guna menangani konflik berkepanjangan antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB TNGL) dengan para warga yang bertempat tinggal di salah satu kawasan pelestarian alam di Indonesia tersebut, kendati kasus ini telah ditangani melalui mekanisme mediasi sejak 2011.

Seperti halnya konflik yang terjadi sejak 2011, ketegangan yang terjadi kali ini juga melibatkan para warga yang bertempat tinggal di Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara.

Upaya mediasi Komnas HAM hingga saat ini belum membuahkan hasil karena pihak BB TNGL tidak menyambut baik upaya ini dan menolak terlibat dalam pertemuan mediasi walaupun telah berulang kali dilakukan pendekatan. Akibatnya, bukannya semakin membaik, kondisi di lapangan justru kian memanas.

Puncaknya adalah ketika pada 15 Agustus 2015 lalu, Komnas HAM kembali menerima pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Mislan yang merupakan warga Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju dan Sdr. Husaini dari Yayasan SHEEP yang merupakan pendamping dari sekitar 530 KK (5.315 jiwa) warga Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara

Dalam pengaduan tersebut disampaikan bahwa telah terjadi penangkapan disertai tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat (Dishutbun Langkat) dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB TNGL) terhadap masyarakat sipil warga Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 12 juli dan 2 Agustus 2015.

Warga Alami Kesulitan Ekonomi

Setelah mengalami penahanan dan tindak kekerasan oleh aparat Polisi Kehutanan, keempat orang warga desa tersebut memang dilepaskan, akan tetapi getah karet hasil panen mereka ditahan hingga saat ini. Selain itu perlu disampaikan bahwa sejak Juli 2015 telah diberlakukan penutupan akses bagi warga sehingga mereka tidak dapat lagi menjual hasil bumi dan ternak ke luar desa. Alhasil, akibat kebijakan ini, warga Desa Harapan Maju telah dan berpotensi mengalami kesulitan ekonomi lebih lanjut.

Situasi yang semakin memanas mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemantauan lapangan pada 08 s.d. 11 September 2015. Tim Komnas HAM ini dipimpin langsung Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi yang mendapat dukungan sejumlah staf di Biro Dukungan Penegakan HAM yaitu Bayu Pamungkas dan Sri Harmoko. Kehadiran tim Komnas HAM dalam rangka melihat perkembangan terakhir di lapangan dan melakukan pertemuan dengan para warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Hingga saat ini, akar persoalan yang hendak dicarikan solusinya adalah kelangsungan hidup para warga. Pasalnya, BB TNGL selalu berupaya menertibkan para warga yang sudah hidup secara turun temurun di kawasan itu, namun tidak mencarikan solusi bagi kelangsungan hidup mereka setelah mengalami penertiban.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Pemkab Langkat dan Komnas HAM, dihasilkan kesepakatan bahwa Pemkab Langkat akan memberikan dukungan kepada Komnas HAM dalam menyelesaikan persoalan yang cukup berlarut-larut ini.  Kepada pihak Polda Sumut, Komnas HAM meminta agar terus melakukan koordinasi terkait persoalan ini dan turut berkontribusi dalam menjaga keamanan di lokasi konflik termasuk dari upaya penertiban yang akan dilakukan oleh pihak BB TNGL.

Kepada pihak Kementerian Kehutanan atau BB TNGL, Komnas HAM akan melakukan penyelesaian secara terpisah agar tercipta penyelesaian kasus secara komprehensif tanpa mengedepankan cara-cara kekerasan.

Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL adalah salah satu kawasan pelestarian alam di Indonesia seluas 1.094.692 Hektar yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.

Diterimanya Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit  Barisan Selatan.

Sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi yang curam dan struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor. Hal ini terbukti pada saat banjir bandang yang menghancurkan kawasan wisata alam Bukit Lawang beberapa tahun lalu. Untuk lebih menjaga TNGL dari kerusakan yang lebih parah maka dibentuklah suatu kawasan yang disebut Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan yang memiliki luas 2,6 juta hektare ini meliputi area yang lebih datar di sekeliling TNGL dan berfungsi sebagai penyangga (buffer). (Muhammad Faiz/ Eva Nila Sari)
Short link