Kabar Latuharhary

Kebijakan Diskriminatif Di Yogyakarta

Dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Komnas HAM mendapat mandat untuk melakukan pengawasan dalam penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Bentuk pengawasan yang dilakukan salah satunya dalam bentuk penilaian dan kemudian memberikan rekomendasi. Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM telah melakukan diskusi kelompok terfokus di Yogyakarta (9/9) untuk melaksanakan mandat pengawasan ini.

Pelaksanaan diskusi terfokus ini dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, dan dibantu oleh para staf pengkajian penelitian diantaranya yaitu Yossa Nainggolan, Nurrahman aji, Siti Aisyah, dan Markos Amra. Komnas HAM juga mengundang berbagai kalangan diantaranya, Prof. Maria, Bpk. Busro Muqoddas, Eko Riyadi, LBH Yogyakarta, Pusat studi Konflik dan Perdamaian, Pusham dan Lembaga Kajian Bantuan Hukum UII.    

Provinsi Yogyakarta dipilih sebagai kota yang diawasi dalam pelaksanaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis karena yogya masih memiliki kebijakan yang mendiskriminasi kelompok etnis tertentu.

“Yogyakarta dipilih dari berbagai provinsi di Jawa karena Yogya ternyata masih memiliki kebijakan/peraturan daerah yang belum selaras dengan Undang – Undang Nomor 40, yaitu Instruksi Kepala Daerah Provinsi Yogyakarta NO: K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi," ujar Sandra saat diwawancarai.

Diskusi membahas bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis di Provinsi Yogyakarta. Telah teridentifikasi bahwa ada diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di sektor agraria.  Kelompok Tionghoa di Yogyakarta sampai saat ini masih belum mendapatkan hak atas kepemilikan tanahnya. Selama ini status hukum kepemilikan tanah mereka hanya Hak Guna Usaha. Beberapa peserta diskusi menganggap bahwa persoalan yang justru mencuat adalah konflik ekonomi (antara pemodal besar dan kecil). Selama ini, pemilik modal besar mendominasi sektor ekonomi, sehingga perlu dibuat kebijakan yang mengatur soal kepemilikan tanah agar pemodal minim yang berasal dari masyarakat kecil bisa berkiprah pada sektor ekonomi. Selain itu, juga ada stigma terhadap kelompok masyarakat Papua. Streotype yang muncul adalah kelompok ini (Ras Papua) identik dengan prilaku kriminal.

Seharusnya Yogyakarta sebagai salah satu daerah berbudaya di Indonesia telah menghapus kebijakan yang bernada diskriminasi. Kebijakan diskriminasi pada akhirnya hanya akan menghambat pembangunan di daerah tersebut.(faiz)
Short link