Kabar Latuharhary

Bullying, Antara Etika dan Hukum

Latuharhary – Fenomena bullying pada anak-anak seringkali dianggap biasa bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, bullying memunyai dampak negatif bagi anak karena bisa menimbulkan trauma maupun tekanan psikologis. Korban bullying cenderung diam terhadap perlakuan yang mereka terima karena tindakan ini masih dalam ranah abu-abu.

“Secara menyeluruh, 80 persen pelajar mengalami kekerasan (bullying) di disekolah. Sedang korbannya (siswa) lebih cenderung diam.  Kasus lain yang mendukung angka tersebut yakni tindak kekerasan, pelecehan, tawuran yang semua dilakukan pelajar,” ujar staf Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Adoniati Meyria dalam diskusi kelompok terfokus tentang nilai HAM sebagai bagian dari program sekolah ramah HAM di Komnas HAM beberapa hari lalu.

Guru dalam hal ini memunyai peran strategis dalam upaya membangun kesadaran para siswa untuk tak melakukan tindakan bullying. Aspek hak asasi manusia perlu jadi perhatian oleh para guru, terutama pengampu mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Untuk itu, penerapan nilai-nilai HAM di sekolah menjadi sangat penting melalui pembaharuan materi pelajaran. “Data hasil kuesioner juga menyebutkan bahwa kebanyakan guru PKn  masih mengalami kebingungan dalam memberikan materi HAM ke siswanya,” ujar Adoniati.

Anggota Komnas HAM Nurkhoiron menambahkan, para guru sebagai agen perubahan memunyai tugas berat, yaknimembentuk mental siswanya agar lebih baik. Etika dan Ham perlu mendapatkan perhatian serius terkait hal ini. “Karena HAM bukan hanya persoalan hukum tapi lebih mengedepankan moral dan etika,” paparnya.

Bullying sebagai tindahkan yang merendahkan martabat pada anak secara psikis dan memiliki tingkatan hukum bervariasi. Jika sudah melakukan penyiksaan fisik, pendekatannya termasuk ranah hukum. Namun pada kenyataannya, peraturan hukum demikian belum banyak diatur oleh negara kita.  Kasus hukum tersebut lebih masuk kedalam ranah etika dan moral. Seperti bullying pada intinya jika disesuaikan dengan UU nomor 39/99 akan tampak pelanggarannnya, namun tidak semua kasus pelanggaran HAM harus diselesaikan secara hukum. (Sugeng Sukotjo/Arief Setiawan)
Short link