Kabar Latuharhary

Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Menyikapi banyaknya pengaduan mengenai konflik agraria dan sumber daya alam, pada September lalu (14/09) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus Penyelesaian Konflk Agraria Berbasis HAM di Indonesia. Diskusi yang dilaksanakan di ruang pleno Komnas HAM ini digagas oleh dua Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi bersama dengan Sandrayati Moniaga.

Kementerian/Lembaga—stakeholders yang hadir dalam diskusi ini diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Lingkungan hdup dan kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sekretaris Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Bappenas, Perwakilan staf Kepresidenan, dan sejumlah lembaga non pemerintah yang mengadvokasi konflik agraria dan sumber daya alam. Diskusi terfokus yang dmoderatori oleh staf Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono ini bertujuan untuk menginventarisasi langkah-langkah yang telah dilakukan kementerian dan lembaga terkait dalam menangani konflk agraria. Selanjutnya juga melihat peluang-peluang baru guna menyamakan persepsi yangkemudian ditingkatkanuntukdidialogkandenganPresidenJokoWidodo.

Diskusi diawali dengan sambutan pembukaan oleh Dianto Bachriadi. Inti dari sambutan tersebut adalah mengenai pentingnya untuk segera menyelesaikan konflik agraria secara nasional karena konflik agraria terjadi secara masif di berbagai sektor dan Komnas HAM menyambut baik bahwa rezim saat ini mencanangkan penyelesaian masalah agraria.

“Sekitar 6000 hingga 7000 kasus yang masuk ke Komnas HAM, 15 hingga 20% - nya adalah pengaduan tentang konflik agraria. Kasus-kasus tersebut di antaranya mengenai sengketa pertanahan, perebutan akses terhadap Sumber Daya Alam di berbagai sektor, baik di kehutanan maupun di non-kehutanan, seperti perkotaan, pedesaan, bahkan di pesisir,”ungkap Dianto.

“...Bila melihat kepemimpinan saat ini, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan untuk menyelesaikan permasalahan agrarian dan Komnas HAM merasa telah dibukakan kembali pintu untuk kembali memikirkan jalan keluar dari persoalan tersebut secara bersama-sama, di mana jumlah kasus semakin hari semakin bertambah,” lanjut Dianto.

Sandrayati Moniaga dalam kesempatan tersebut juga  mengapresiasi KPK yang memfasiltasi Gerakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam. Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman dua belas Kementerian/Lembaga untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan. Gerakan ini tidak hanya mengenai pengelolaan sumber daya di kehutanan tapi juga di berbagai sektor. Sebab persoalan yang satu (kehutanan) terkait dengan yang lain (agraria) tidak hanya dselesaikan oleh Kementerian Lngkungan hdup dan kehutanan ataupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang namun perlu juga didukung oleh kementerian lainnya. Diharapkan pertemuan ini dapat menjadi titik awal untuk melangkah bersama agar lebih solid.

Masing-masing Kementerian/Lembaga memaparkan berbagai program kerja dan kebijakan terkait dengan agraria. Pemerintahan saat ini melalui Nawacita No.5 memang mendorong land reform dan program peningkatan lahan untuk para petani seluas 9jt ha. Selain itu pemerintah juga memiliki program percepatan economic growth; percepatan proyek-proyek infrastruktur; percepatan pengentasan kemiskinan. Keseluruhan dari program ini dipastikan berkaitan dengan lahan. Dan dapat dipastikan pula dalam program pembangunan tersebut terdapat potensi konflik agraria.

Diakhir diskusi dua komisioner yang hadir memberikan beberapa pernyataan penutup. Keduanya sepakat sudah adanya semangat dan komitmen tapi masih berjalan sendiri-sendiri. Penting untuk mendorong peran Setkab, Kepala Staf Kepresidenan dan BAPPENAS. Terdapat persoalan terkait penataan ulang kebijakan (bermasalah dalam hal koordinasi). Salah satu hal yang menarik dari diskusi adalah proses penerbitan alas hak dari UUPA menjadi aset negara, baik yang dikuasai langsung maupun tidak langsung. Keberadaan hal tersebut menunjukkan harus adanya koordinasi lintas sektoral yang baik guna menyamakan persepsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada permasalahan di masa lalu yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke rencana masa depan dikarenakan kebijakan yang ada berdasar pada permasalahan yang belum selesai.  (Rep: Riang P Dhian /Ed: Banu )
Short link