Kabar Latuharhary

Sengketa Tanah di Salatiga

Latuharhary 4b--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan langsung Sdr. Suroto, kuasa dari Sdri. Natirwati, pada 9 Desember 2014, di kantor Komnas HAM, Jakarta. Pada intinya pengadu menyampaikan permasalahan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1010, tahun 1998 an. Natirwati, dengan luas ± 8.491 m², terletak di Dukuh Watu Pencu, Desa Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga. Disampaikan bahwa pada 2012 terjadi pemerataan atas sebagian tanah tersebut dan perusakan situs batu-batu besar oleh PT. Wahid Putra yang mengakibatkan berkurangnya luas lahan pengadu seluas 681 m². Permasalahan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Sdr. Suroto/ Sdri. Natirwati, dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Pol: SP Lidik/325.c/X/2014, tertanggal 16 Oktober 2014.

Pada 23 – 24 Februari 2015, Tim Subkomisi Mediasi melakukan kunjungan kerja lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengumpulkan info dan keterangan dari para pihak. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa para pihak bersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM.

Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu bagi Komnas HAM untuk melakukan kunjungan lapangan ke Salatiga guna melihat langsung lokasi sengketa dan memperoleh informasi dan data-data langsung dari pihak yang terkait.

Pertemuan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 Juni 2015, di Salatiga dan Solo, Jawa Tengah, oleh Tim Mediasi Komnas HAM yang terdiri dari Nur Kholis (Komisioner Komnas HAM/Mediator), Dini Surya Cahyani (Komediator), dan Eri Riefika (Staf Penyusun Rencana Mediasi).

Pertemuan berikutnya  dilaksanakan di Apotik Wahid, Kantor PT. Putra Wahid Pratama pada 25 Juli 2015. Dalam pertemuan hadir Direktur PT. Putra Wahid Pratama, Sdr. Sugiharto Husodo beserta staf Sdr. Iwan dan Tim Komnas HAM.

Dan pada pertemuan selanjutnya dilakukan di bertempat di Hotel Kusuma Sahid Prince Hotel, alamat Jl. Sugiyopranoto 20 – Solo. Setelah melalui negosiasi dan beberapa kali kaukus yang cukup alot, dimana para pihak sama-sama bertahan di posisinya masing-masing, pada akhirnya para pihak menyepakati penyelesaian permasalahan ini mengenai:
  1. Untuk saling memaafkan dan akan bekerja sama di kemudian hari
  2. Penentuan batas tanah di objek akan mengikuti keinginan Sdr. Suroto dengan luas lahan seluas +3.491 m2.
  3. PT. Putra Wahid Pratama bersedia untuk mengurangi sebagian luas tanah yang dibeli seluas +5000 m2 dikurangi seluas +681 m2, sehingga luas tanah yang dibeli pihak kedua menjadi +4319 m2.
  4. Sdr. Suroto akan memberikan akses jalan selebar +20 m ke Universitas Kristen Satya Wacana.
  5. PT. Putra Wahid Pratama akan membayarkan biaya kompensasi terhadap batu-batu yang telah dipecah di atas lahan +8.491 m2 kepada Sdr. Suroto.
  6. Sdr. Suroto akan mencabut laporan Polisi Nopol. B/320/X/2014/Reskrim tanggal 22 Oktober 2014.
Hal-hal lain dan hal-hal yang bersifat teknis akan diatur kemudian secara bersama oleh para pihak melalui musyawarah mufakat, dan jika diperlukan dapat melakukan konsultasi dengan Komnas HAM
Short link