Kabar Latuharhary

Maraknya Anak Hamil Di Luar Nikah, DPRD Kabupaten Bangka Tengah Terbitkan Perda

Latuharhary – Peraturan Daerah tentang pemberlakuan jam sekolah dari pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB diberlakukan di Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya pencegahan terhadap kasus kehamilan anak diusia sekolah dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, kata H. Syahroni, SH. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah saat pertemuan dengan Subkomisi Penyuluhan di Komnas HAM pada Jumat, (16/10/2015).

“Angka kehamilan anak diusia sekolah cukup tinggi di Kabupaten Bangka Tengah. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini dan mengupayakan langkah pencegahan antara lain dengan memperpanjang waktu sekolah dan sejauh ini berjalan cukup efektif karena angka pelecehan seksual pada anak menurun secara signifikan,” katanya pada forum yang juga dihadiri oleh Koordinator Subkomisi Penyuluhan M. Nurkhoiron, Kepala Biro Dukungan HAM, Kepala Bagian Dukungan Penyuluhan, sejumlah penyuluh, dan pegawai di Biro Dukungan Penyuluhan serta pegawai Humas Biro Perencanaan, Kerjasama dan Pengawasan Internal.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa di Kabupaten Bangka Tengah, sebagian besar warga bermata pencaharian sebagai petani. “Mereka harus bekerja seharian sehingga pengawasan terhadap anak-anak sangat minimal. Sebelum perda diberlakukan, kelengahan orangtua ini kerap dimanfaatkan oleh anak-anak tersebut untuk bermain. Dengan dalih belajar kelompok,  kebanyakan anak yang baru menginjak ABG ini kongko-kongko sebagai trend pergaulan. Namun akibat kurangnya pengawasan, anak-anak tersebut menjadi liar dan bebas dalam hal pergaulan,” urai Syahroni.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa pasca diberlakukan perda tersebut, terjadi penurunan yang signifikan pada kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sepanjang tahun 2015, terdapat satu kasus anak hamil di luar nikah dan lima kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan sebagian dilakukan oleh temannya sendiri.

Kasus anak hamil di luar pernikahan, lanjut Syahroni, memang menjadi polemik di Kabupaten Bangka Tengah. “Mereka pasti dinikahkan namun kebanyakan selalu berujung pada perceraian dan sang bayi akan diasuh oleh neneknya. Artinya terjadi proses pernikahan/ berkeluarga yang tidak sehat,”tukasnya.

Akibat perda tersebut, kegiatan anak akan difokuskan di sekolah sehingga peran guru sebagai ‘orangtua’ akan dioptimalkan. Akibatnya, guru dituntut lebih kreatif dalam mendidik serta mengawasi kegiatan anak di sekolah agar proses belajar mengajar berjalan dengan efektif.

Terkait panjangnya jam waktu sekolah ini, Syahroni mewakili DPRD Kabupaten Bangka Belitung meminta pemahaman Komnas HAM “Ini bukan bentuk eksploitasi terhadap anak karena ada persoalan lebih besar yang hendak kami atasi,” lanjutnya.

Koordinator Subkomisi Penyuluhan, M. Nur Khoiron, menyampaikan bahwa sikap Komnas HAM akan disandarkan pada ketentuan UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai mandat yang diembankan kepada Komnas HAM.

Artinya, perda tersebut sebaiknya tidak menyimpang dari ketentuan UU yang menjadi mandat Komnas HAM. Ditambahkannya, bahwa hak anak dan perempuan menjadi tanggungan negara. Negara wajib mengimplementasikan (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), dan memastikan (to ensure) pelaksanaan hak asasi manusia.

Penyuluh Komnas HAM, Adoniati  Meyria Widaningtyas, menambahkan bahwa seharusnya perda tersebut juga memikirkan kondisi anak. Menurutnya, dengan materi dan mata pelajaran yang begitu banyak justru akan membebani siswa dan pada akhirnya tidak akan menjadi solusi yang efektif.

Terkait relasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong penerapan HAM, Komnas HAM sebagaimana disampaikan pada pertemuan tersebut, telah membangun relasi dengan sejumlah pemerintah daerah antara lain Kabupaten Wonosobo. Dalam pembuatan draft perda berbasis HAM, Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah masukan. Ke depan Dikluh siap untuk bersinergi dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, terutama dalam pembuatan perda-perda berbasis HAM. “Tahun 2016, Dikluh siap bekerja sama untuk mendorong perda-perda berbasis HAM”, tukas Sudibyanto, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 11 orang perwakilan DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan 11 orang perwakilan Biro Dukungan Pemajuan HAM. Acara diakhir dengan penyerahan cindera mata dan buku terbitan Dikluh yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi DPRD Kabupaten Bangka Tengah. (Reporter: Sugeng Sukotjo/ Editor : Eva Nila Sari).
Short link