Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI, INFID, ELSAM dan Kemenkumham RI Dorong Kota Ramah HAM di Indonesia

Latuharhary – Empat lembaga yaitu Komnas HAM RI, International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) mendorong kota ramah HAM di Indonesia antara lain melalui Konferensi Nasional tentang Human Rights City (Kota Ramah HAM) yang akan diselenggarakan pada 25 s.d. 26 November 2015 di Jakarta.

Kegiatan tersebut ditujukan sebagai forum bagi kepala daerah, masyarakat sipil, akademisi dan sektor swasta untuk saling berbagi pengalaman dan perspektif dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah. Forum ini diharapkan akan menjadi penyebaran bibit kota ramah HAM (human right city) ke seluruh pelosok bumi pertiwi.

“Ini konferensi nasional yang kedua, human right city harus semakin ditularkan ke daerah-daerah lain karena sejalan dengan arah penyelesaian kasus-kasus HAM, baik kasus besar maupun kecil yang terjadi di masa lalu. Singkat kata, penyelesaian kasus HAM tidak harus bergantung pada Komnas HAM karena Pemda mempunyai kewenangan untuk menginisiasi rekonsiliasi kasus-kasus HAM di masa lalu dan mengupayakan penyelesaiannya,” papar Beka Ulung Harpasara, Manajer Advokasi INFID pada Jumpa Pers Konferensi Nasional Human Rights City di ruang pengaduan Komnas HAM pada Rabu, (4/11/2015).

Lebih lanjut Beka menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan menyebar benih karena Indonesia memiliki hingga kurang lebih 460 kabupaten/kota di seluruh pelosok negeri. “Kalau inisiatif mengedepankan HAM dalam pengelolaan kota hanya dimiliki oleh 1 s.d. 2 kabupaten/kota saja, tidak akan berarti apa-apa. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk memperluas front dan menyediakan forum bagi para kepala daerah untuk menumpahkan unek-unek,” urainya lebih lanjut.

Zainal Abidin, Deputi pengembangan SDM HAM ELSAM, menambahkan bahwa telah begitu banyak produk hukum yang telah dan akan dihasilkan oleh pemerintah daerah, maka mereka harus memahami prinsip-prinsip HAM. “Intinya agar produk hukum itu tidak menimbulkan persoalan HAM,” katanya.

Perlu diketahui bahwa pada Konferensi Nasional tentang Human Rights City (Kota Ramah HAM) yang pertama, telah direspon oleh sejumlah pemangku otoritas di daerah antara lain Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo), Bupati Banyuwangi, Bupati Wonosobo, Walikota Makassar, Walikota Bogor. Tahun ini diproyeksikan sekitar 12 (dua belas) pemangku otoritas di daerah akan terlibat dalam kegiatan berskala nasional ini.

Sejauh ini Kabupaten Wonosobo adalah wilayah yang cukup konsisten untuk mengupayakan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pengelolaan wilayahnya. “Wonosobo tengah membahas perda ramah HAM dan telah membentuk gugus tugas,” kata Beka lebih lanjut.

Sejak 2013, INFID dan pemerintah Kabupaten Wonosobo telah berpartisipasi dan menjadi bagian dari WHRCF. Pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah kota telah mendasari pembentukan Forum Kota Ramah HAM Sedunia (WHRCF) yang telah diselenggarakan setiap tahun oleh Pemerintah Kota Gwangju Korea Selatan sejak tahun 2010.

Indikator Kota Ramah HAM
Koordinator Subkomisi Penyuluhan Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, mengungkapkan bahwa belum terdapat definisi baku mengenai indikator kota ramah HAM. “Kota ramah HAM akan sangat partisipatif, transparan dan dinamis dalam pengelolaan kota. Penentuan indikator ini memang tergolong kompleks namun proses dan dampaknya sangat bisa dirasakan,” paparnya.

Kendati demikian, menurut Nurkhoiron, Komnas HAM akan menempuh banyak cara untuk mengupayakan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Perlu disampaikan bahwa saat ini Komnas HAM tengah men-design konsep diklat HAM untuk kepala daerah. “Ini bukan perkara mudah, terlebih tantangan kepala daerah ke depan cukup berat mengingat Indonesia adalah negara yang paling beragam di dunia. Ini dapat menjadi potensi ancaman karena kepala daerah mungkin tidak ada persoalan namun konteks sosial dan budaya bisa jadi menyulitkan dirinya untuk bicara soal HAM,” urainya lebih lanjut.

Zainal Abidin menambahkan bahwa terkait isu ini Komnas HAM dapat membuka ruang konsultasi bagi kepala daerah. “Persoalan tidak harus mengendap di kepala mereka (kepala daerah) karena mereka dapat mengkonsultasikannya ke Komnas HAM sehingga ke depan mekanisme lokal dapat diharapkan untuk menyelesaikan persoalan HAM di daerah, tidak melulu lari ke Jakarta,” katanya.

Pemerintah daerah telah menjadi isu sentral pasca reformasi. Bukan tanpa alasan, reformasi telah menghantarkan sistem perpolitikan negeri ini terdistribusi hingga ke daerah. Sistem desentralisasi telah memungkinkan terjadinya pembagian beberapa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada pemerintahan propinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini juga menyangkut tanggung jawab negara terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 s.d. 12 telah mengatur kewenangan pemerintah daerah terhadap hak-hak dan pelayanan publik, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.

Alhasil, pemerintah kabupaten dan kota telah menjelma menjadi representasi negara di tingkat lokal yang bersinggungan langsung dengan warga masyarakat termasuk dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Semenjak itu, isu HAM selalu berkaitan dengan pemerintahan daerah. Data pengaduan Komnas HAM menjadi bukti nyata eratnya hubungan antara kedua unsur ini. Selama beberapa tahun terakhir pemerintah daerah telah menjadi tiga besar pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM :

NoKlasifikasi Pihak Yang DiadukanJumlah Berkas
201220132014
1.Kepolisian1.9381.8452.483
2.Korporasi1.1269581.127
3.Pemerintah Daerah569542771
4.Lembaga Peradilan542484641
5.Pemerintah Pusat (Kementerian)/ Negara483488499

Besarnya kontribusi pemerintah daerah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di daerah telah menjadi keprihatinan banyak pihak terlebih karena besarnya akses pemerintah lokal terhadap hajat hidup masyarakat di daerah.

Mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah lokal sesungguhnya telah lama disuarakan. Pada tanggal 23 Juni 2015, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  2015 – 2019. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut kebijakan khusus tentang Kabupaten/Kota Ramah HAM, RANHAM ini memberi peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk memiliki dan menjalankan agenda-agenda HAM di tingkat daerah. Bahkan terkait kabupaten/kota ramah HAM, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham No. 25 tahun 2013 tentang kriteria kabupaten/kota peduli HAM. Permenkumham ini kemudian menjadi dasar pemberian predikat daerah peduli HAM kepada beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Di tingkat global, diskursus tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM juga telah mendapatkan perhatian serius hingga Dewan HAM PBB menugaskan Komite Penasihat Dewan HAM PBB untuk membuat kajian mengenai pemerintahan daerah dan HAM melalui resolusi 24/2 bulan September 2013. Hasil kajian ini akan dilaporkan dalam Sesi ke 30 Sidang Dewan HAM PBB tanggal 22 September 2015.

Perserikatan Bangsa-Bangsa pun menaruh perhatian yang sangat serius terhadap konsep Kota HAM, sehingga materi ini dimasukkan dalam salah satu goal dari Sustainable Development Goals, khususnya pada goal No. 11 tentang Sustainable City. Berangkat dari pengalaman kegagalan Millenium Development Goals, keberhasilan SDGs sangat tergantung pada partisipasi pemerintah daerah. (Eva Nila Sari)

Short link