Kabar Latuharhary

Diskusi Penyusunan Rencana Aksi Nasional Bisnis & HAM

Latuharhary--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka untuk menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM mengundang para stakeholder dalam diskusi terfokus (14/9). Diskusi yang dilaksanakan di gedung Komnas HAM ini dihadiri oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Perencanaa Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepala BKPM, Ketua LPSK, Direktur Global Compact (observer) dan ELSAM. Komnas HAM menunjuk Patricia Rinwigati Waagstein, seorang dosen di Universitas Indonesia, untuk menjadi moderator dalam diskusi ini.  

Diskusi dilaksanakan berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM dan lembaga-lembaga hak asasi manusia serta lingkungan hidup. Dalam data yang dihimpun oleh Komnas HAM menunjukan bahwa korporasi menempati posisi tertinggi sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan pencemaran lingkungan hidup. Hak-hak masyarakat yang banyak terlanggar akibat aktivitas bisnis, antara lain: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, hak atas air, hak atas kepemilikan properti dan tanah, hak-hak masyarakat adat, hak atas pekerjaan dan hak-hak ketenagekerjaan, serta hak terhadap informasi.

Maka untuk menghindari atau meminimalisir dampak negatif dari beroperasinya korporasi terhadap hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta dalam rangka menjadikan korporasi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas proses pembangunan di Indonesia, Komnas HAM merekomendasikan agar ada suatu rencana aksi nasional yang dapat memberikan arahan bagi Pemerintah didalam menjadikan korporasi sebagai aktor penting yang turut serta dalam membangun bangsa melalui operasionalisasi bisnisnya, sekaligus menjadikan hak asasi manusia sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Rencana hak asasi manusia ini diharapkan dapat memberikan arahan mengenai regulasi-regulasi apa yang perlu dibentuk dan disesuaikan dengan tanggungjawab korporasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemulihan HAM.

Tujuan penyusunan RAN Bisnis dan HAM adalah untuk menciptakan cara bagaimana mengimplementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB terkait Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.  Dengan menyusun RAN tersebut, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih koheren dengan berkoordinasi melalui proses penyusunan yang inklusif antar kementerian. RAN Bisnis dan HAM juga bisa menjadi pusat dokumen kebijakan nasional yang memungkinkan pemerintah untuk mengkomunikasikan kepada setiap pemangku kepentingan terkait posisi kebijakan yang koheren.  Untuk itu Komnas HAM mengadakan FGD dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait, yang bertujuan:
  1. Mengidentifikasi materi-materi apa yang perlu dimasukkan ke dalam RAN Bisnis dan HAM dan bagaimana proses penyusunan RAN Bisnis dan HAM di Indonesia serta stakeholders yang perlu dilibatkan;
  2. Untuk mengetahui bagaimana menempatkan RAN Bisnis dan HAM dalam sistem perundang-undangan (hirarki peraturan perundang-undangan) di Indonesia;
  3. Melalui diskusi ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana peran dan komitmen Kementerian/Lembaga dalam mendorong terwujudnya RAN Bisnis dan HAM di Indonesia.
  4. Dalam diskusi diperoleh komitmen dari Kementeian/Lembaga yang hadir akan pentingnya membuat suatu RAN Bisnis dan HAM, dan mendukung Komnas HAM untuk melanjutkan penulisan draft RAN Bisnis dan HAM. (Didi supandi)

Short link