Kabar Latuharhary

FGD Disabilitas

Latuharbary 4b--Pada tanggal 11 November 2015 Komnas HAM menggelar acara Forum Group Discussion (FGD) Mendorong Pengesahan RUU Penyandang Disabilitas Dalam Rangka Implementasi  Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM Penyandang Disablitas.

Dalam acara tersebut hadir pula komisioner Komnas HAM, Bpk Anshori Sinungan dan para para staf yang membidani Special Rapporteur untuk isu penyandang disabilitas dari unit Mediasi. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Setjen DPR dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini concern di disabilitas.

RUU Penyandang Disabilitas hingga saat ini belum disahkan oleh DPR RI. Padahal para penyandang disabilitas sangat membutuhkan pengesahan RUU ini. Dengan disahkannya RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang Undang, maka para penyandang disabilitas akan memiliki landasan hukum yang semakin kokoh guna terpenuhinya hak-hak mereka di segala bidang kehidupan terutama meniadakan tindakan diskriminatif dan stigma terhadap para penyandang disabilitas.

Saat ini Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menempatkan Kementerian Sosial sebagai leading sector. Kelompok Kerja (Pokja) menilai, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibatasi pada satu kementerian saja, tapi harus dipandang sebagai isu lintas kementerian. Hak-hak penyandang disabilitas seperti pendidikan, transportasi, ketenagakerjaan, dan lainnya harus diatur oleh kementerian-kementerian terkait. Kelompok Kerja (Pokja) menginginkan Pasal 1 angka 18 Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas dihapuskan, yang menyebutkan bahwa menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas adalah Kementerian sosial. Jika ketentuan tersebut dipertahankan, dikhawatirkan kementerian dan lembaga lain yang sebenarnya berkaitan tidak merasa bertanggung jawab.

Sementara, Kementerian Sosial yang diberikan tanggung jawab dinilai tidak mampu menuntaskannya karena di luar tugas dan fungsinya sendiri. Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2015 dijelaskan bahwa tanggung jawab Kementerian Sosial hanya mencakup rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Sebagai tindak lanjut dari FGD ini Komnas HAM akan menerbitkan rekomendasi:
  1. Ditujukan kepada semua Kementerian yang ditunjuk oleh Presiden sebagai wakil Pemerintah. Adapun isi rekomendasinya adalah meminta Kementerian-Kementerian tersebut dapat berkoordinasi untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas sesegera mungkin dan meminta hasil dari rapat tersebut beserta daftar isian permasalahannya untuk dapat disampaikan kepada DPR.
  2. Ditujukan ke Menteri Sosial untuk meminta Menteri Sosial menentukan agenda pertemuan dengan kementerian-Kementerian yang ditunjuk oleh Presiden guna mempercepat disahkannya RUU Penyandang Disabilitas.
(didi supandi)
Short link