Kabar Latuharhary

Komnas HAM Respon Bencana Kabut Asap

Latuharhary – Parahnya dampak bencana kabut asap di beberapa provinsi telah mengundang keprihatinan banyak pihak, tak terkecuali Komnas HAM yang melakukan pemantauan langsung ke lapangan tepatnya Dusun Tulung Seluang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan pada 6 s.d. 8 November 2015.

Pemilihan lokasi pemantauan di Dusun Tulung Selapan bukan tanpa alasan karena kawasan tersebut berada tepat di Kabupaten OKI yang merupakan wilayah titik api terbesar di Sumatera Selatan dan dusun ini dikelilingi oleh sejumlah perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan. Dusun ini terletak kurang lebih 3,5 jam perjalanan darat dari Kota Palembang.

Seperti yang diduga sebelumnya, berdasarkan pencarian data dan informasi yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan Polda Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Walhi Sumatera Selatan, didapati bahwa lahan yang terbakar bersumber dari lahan perusahaan kemudian merembet ke lahan warga.

Tidak butuh waktu lama, api begitu cepatnya merembet ke lahan warga karena jarak antara dusun dengan kawasan perusahaan hanya 6 s.d. 7 kilometer. Perlu diketahui, di sekitar dusun terdapat sejumlah perusahaan besar yaitu PT Bumi Mekar Hijau 1 (BMH 1) dan PT Bumi Mekar Hijau 2 (BMH 2) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group serta PT. Bumi Andalas permai (BAP). Guna memadamkan api, diperoleh informasi bahwa perusahaan telah meminta warga untuk terlibat sebagai relawan dan memberikan bayaran sebesar Rp. 15 ribu perhari.

“Begitu banyak persoalan yang telah ditimbulkan oleh bencana asap terutama terhadap masyarakat mulai dari ketidaktersediaan obat yang dibutuhkan, keterbatasan masker, lahan sumber penghidupan ikut terbakar, dan lingkungan yang tercemar. Komnas HAM tidak dapat berpangku tangan dan membiarkan persoalan ini. Kami akan membawa hasil temuan ini ke Jakarta dan menyampaikannya ke Pemerintah,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Roichatul Aswidah pada kesempatan pertemuan dengan warga Dusun Tulung Selapan pada Sabtu (7/11/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mendengarkan pemaparan warga dusun terkait apa yang telah mereka alami akibat bencana asap selama 5 (lima) bulan terakhir.  Sesungguhnya masyarakat banyak mengeluhkan aktivitas mereka yang harus terganggu akibat bencana tersebut, belum lagi masalah kesehatan yang harus menghambat rutinitas mereka.

“Mereka harus merogoh kantong sendiri untuk memenuhi kebutuhan akan masker. Pasalnya bantuan masker dari bidan desa hanya sesekali mereka peroleh. Akibat minimnya dukungan pemerintah untuk menghadapi bencana ini, tak sedikit masyarakat yang harus mengalami persoalan kesehatan terutama dari kalangan lansia dan balita seperti pilek, batuk , sesak nafas dan sakit tenggorokan,” jelas Roichatul.

Tak hanya itu, menurut Roichatul, masyarakat pun mengaku sulit mendapatkan pelayanan kesehatan bahkan dari puskesmas sekalipun. Dusun itu hanya mampu mengakses satu buah puskesmas dan jaraknya pun terbilang jauh, 15 kilometer dari lokasi tempat tinggal mereka.

Perlu disampaikan bahwa sebelumnya telah terjadi konflik antara warga dengan perusahaan yang dipicu oleh sengketa batas wilayah. Seperti dikemukakan oleh para warga Dusun Tulung Seluang, sebelumnya telah disepakati bahwa jarak antara kawasan dusun dengan lahan perusahaan adalah 10 kilometer persegi. Akan tetapi jarak ini telah mengalami perubahan yang signifikan. Saat ini antara kawasan pemukiman dan lahan perusahaan hanya dibatasi oleh jarak tak kurang dari 1000 meter. Bahkan pada sejumlah kawasan hanya berjarak tak kurang dari 700 meter.

Muncul dugaan di kalangan warga bahwa telah terjadi praktek penjualan lahan oleh perangkat desa kepada pihak perusahaan atau perusahaan sendiri yang telah mengambil lahan para warga. Persoalan ini tergolong sangat penting karena akibat penyempitan jarak antara lahan warga dan perusahaan, warga mengaku kesulitan mengupayakan penghidupan mereka baik untuk mencari ikan atau bahan makanan lainnya. (Reporter : Martin/ Editor: Eva Nila Sari)
Short link