Kabar Latuharhary

Quo Vadis Reformasi TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober lalu, telah 70 tahun mengawal Republik Indonesia. Menjadi penting bagi bangsa ini untuk melihat kembali titik balik Reformasi TNI yang diamanatkan Reformasi 1998. Guna mendapat gambaran kekinian dan kebutuhan yang relevan dalam ruang publik untuk membahas Reformasi TNI, Komnas HAM menggelar diskusi “Quo Vadis Reformasi TNI”. Diskusi ini menghadirkan para pemantik diskusi, diantaranya adalah: Prof.Ikrar Nusa Bhakti, Al Araf, Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Kusnadi Kardi, Sudarto, dan Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah. Komnas HAM juga mengundang Puslitbang KemenkumHAM, Badimiltun, Kementerian Pertahanan, Komnas Perempuan, Imparsial, dan Litbang Kompas.

Diskusi diawali dari pergeseran konteks TNI (revolusi) dalam peran mengusir penjajah menuju militer (TNI) yang profesional. Profesional dalam militer, tidak menyasar kepada pola kerja militer yang mendua dalam konsep “dwifungsi”.  Dwifungsi militer dengan bentuk adanya personil atau kelembagaan yang masuk dalam ranah sosial-politik, merupakan perluasan fungsi pertahanan negara. Sementara itu, kerja militer profesional hanya pada fungsi dan tugasnya semata. Tentunya kerja tersebut dilakukan pada masa perang, sedangkan dalam masa non-perang, campur tangan terhadap urusan sosial-politik yang telah terbagi dalam kekuasaan lain harus dihindari oleh militer.

Refleksi tentang kiprah TNI menjadi bagian yang mengemuka dalam diskusi. Wajah utama TNI sebagai pelanggar HAM pada tahun 1998, mendorong tuntutan perubahan dalam tubuh militer. Menurut Ikrar Nusa Bhakti,  tanggapan akan hal tersebut melahirkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lahirnya ketentuan tersebut sebagai amanat reformasi dan untuk menyiapkan demokrasi, berkembang dan tumbuh dalam dinamika yang berjalan di antara proses transisi yang tak berujung. Jauh dari wacana hubungan sipil militer yang ramah, latar belakang perubahan dimaksud menyasar kepada adanya reposisi dan restrukturisasi militer. Salah satunya dimulai dengan melihat kembali dwi fungsi militer, sebagai akar peran-peran militer dalam urusan sosial politik, dan tumpang tindih antara kekuatan pertahanan dengan keamanan.

Membongkar Reformasi Militer
Mengurai akar dwifungsi militer dalam sejarah Indonesia. Menurut Studi yang dilakukan Harold Crouch[1] mengenai militer Indonesia pada kurun waktu 1945-1965, bahwa keterlibatan militer dalam perjuangan kemerdekaan menggunakan tindakan politik dan militer berkelindan tidak terpisahkan. Hal tersebut yang membentuk watak militer dan mengarahkan pada konsep dwifungsi militer. Kondisi dimaksud berlangsung pada masa Orde Lama dan Orde Baru, militer berperan besar dalam fungsi-fungsi sosial politik. Menurut Jenderal TNI Purn. Rudini, praktik dwifungsi merupakan implementasi dari Doktrin Saptamarga, dengan adanya sebuah kemanunggalan militer dengan rakyat.[2] Konsekuensi dari praktik tersebut, adalah digunakannya politik stabilitas dalam setiap lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendekatan keamanan dan pertahanan menjadi hal yang utama dan menggeser pendekatan kesejahteraan. Komando teritorial sebagai bentuk pendekatan keamanan menjadi manifestasi politik stabilitas. Hal tersebut dapat dilihat dari struktur komando teritorial yang ada di daerah (Kodam, Korem, Kodim, Koramil).

Klaim keberhasilan atas pendekatan tersebut muncul dalam skema ketertiban dan keamanan, sebagaimana pernyataan Moerdiono sebagai Menteri Sekretaris Negara, bahwa salah satu aktor penting dalam orde baru adalah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.[3] Faktor lainnya yang mengkondisikan perluasan peran militer, yaitu: kegagalan para politisi sipil, memaksa ABRI untuk memainkan peran sosial politik yang lebih besar;  peran ABRI sebagai kekuatan satu-satunya yang dapat menjamin Pancasila sebagai ideologi nasional.[4]

Tatkala masuknya era Reformasi yang menutup era Orde Baru, membalik konstelasi yang telah berjalan selama ini. Berawal dari lahirnya TAP MPR No.VI Tahun 2000 dan TAP MPR No.VII Tahun 2000, yang pada intinya memisahkan antara peran TNI dengan peran Polri menjadi awal mula reformasi pertahanan di Indonesia. Namun, lahirnya ketetapan MPR tersebut tidak serta-merta ditanggapi secara cepat untuk membentuk kembali desain kelembagaan militer dengan wajah baru. Pada medio 2004 dengan disahkannya UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, nampak implementasi perubahan sektor pertahanan sebagai amanat Ketetapan MPR dirujuk.

Esensi pengaturan UU 34 Tahun 2004 bertujuan untuk membangun dan mengembangkan TNI menuju arah yang lebih baik. Cita hukum tersebut, disematkan dalam beberapa prinsip yang mendasari pembentukannya, antara lain: nilai dan prinsip demokrasi; supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan internasional yang sudah diratifikasi. Tak luput diatur dalam ketentuan tersebut adalah perlunya dukungan anggaran belanja negara, dengan desain anggaran yang transparan dan akuntabel. Konsekuensi dari restrukturisasi dimaksud, secara tidak langsung menghasilkan supremasi sipil atas militer merupakan keniscayaan.

Mendudukan Relasi Ideal Sipil-Militer
Bertolak dari supremasi sipil, maka wacana-wacana yang berkembang harusnya semakin tumbuh menuju hubungan ideal antara sipil dan militer. Berkebalikan dari itu, wacana maupun diskursus publik menjadi terhenti dengan adanya UU 34 Tahun 2004. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Ikrar Nusa Bakti, bahwa reformasi TNI berhenti pada lahirnya UU 34 Tahun 2004. Padahal, pengaturan yang ada menyisakan beberapa hal yang belum tercapai sesuai tuntutan reformasi. Sebagai dasar pijak menilai stagnasi tersebut, maka fungsi militer dalam konteks negara demokratis perlu untuk dilihat kembali.

Sebagaimana diuraikan Mayor Jenderal (Purnawirawan) Dr. Dietrich Genschel,[5] peran militer merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Militer berada di bawah kepemimpinan politik yang telah disahkan secara demokratis, dengan jabatan Menteri Pertahanan dipegang oleh sipil. Pembatasan tugas ditetapkan dalam konstitusi, dan bersifat netral dalam politik. Untuk menguatkan fungsinya, dukungan keuangan terbatas pada anggaran negara dan tidak dibenarkan adanya penganggaran di luar anggaran negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka kondisi yang tepat untuk melaksanakannya perlu persiapan dalam hal berikut:[6]
  1. Kerangka konstitusi; menetapkan nilai-nilai sosial (martabat manusia dan hak asasi manusia) dan pemerintah yang berdasarkan pada hukum, menetapkan pemisahan kekuasaan (kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif), mendefinisikan peran dan tugas militer;
  2. Parlemen yang berfungsi; (dipilih melalui) pemilihan secara bebas, (bersifat) multi partai, (dan memiliki) substruktur-substruktur yang perlu (seperti panitia anggaran, panitia pertahanan, ombudsman parlemen);
  3. Pemerintahan sipil; dengan rantai komando (politik) yang jelas. Presiden, Menteri Pertahanan dan dengan menempatkan Kepala Pertahanan di bawah Menteri Pertahanan – di Jerman mata rantai Komando ini mulai dari Presiden ke Perdana Menteri, dan seterusnya;
  4. Kekuasan kehakiman yang mandiri; tanpa pengadilan-pengadilan khusus yang berada di luar tanggungjawabnya (seperti pengadilan militer);
  5. Organisasi militer; yang terstruktur, terdidik, dan terpimpin sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri atau membahayakan masyarakat sipil, tetapi dengan tetap mempertahankan efektivitas militer yang tinggi;
  6. Masyarakat sipil yang matang; yang bersatu di bawah ketentuan-ketentuan dasar konstitusi dan mengambil sikap pluralistik tetapi toleran dalam kehidupan bermasyarakat, yang pada gilirannya memerlukan;
  7. Publik terdidik; yang bersedia berpartisipasi dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat, mampu menyeimbangkan kebebasan individual dan kemandirian dengan komitmen terhadap kebaikan bersama (termasuk pertahanan), serta media yang bebas dan beragam;
  8. Elit militer dan elite politik yang kompeten
  9. Pemegang jabatan pada kantor-kantor publik (baik sipil maupun militer) yang memiliki kepercayaan diri, bersedia memenuhi kewajiban, memikul tanggung jawab, dan menerima pembatasan-pembatasan (maksudnya; pegawai negeri tidak perlu takut pada militer. Sebaliknya, personil militer hendaknya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan bangga dalam batasan-batasan hukum yang diberikan).
Kondisi ideal dimaksud, sangat tepat untuk melengkapi sisa tuntutan reformasi yang tidak terakomodasi dalam UU 34 Tahun 2004. Praktik yang berkembang menunjukan pola yang sama, yakni tidak adanya kemauan untuk menuju militer profesional. Beberapa unsur untuk mendekati militer yang profesional, dapat dilakukan dengan membenahi kekurangan yang selama ini terjadi, seperti:
  1. Praktik peradilan militer yang menimbulkan bias bagi anggota TNI, tatkala melakukan pidana umum namun diadili oleh Peradilan Militer. Terlebih dengan sangat tertutupnya proses peradilan, hingga samarnya pemenuhan rasa keadilan oleh hakim.
  2. Restrukturisasi Komando Teritorial sebagai evalusai peran militer dalam masa damai. Sudah saatnya melihat kembali perannya agar tidak tumpang tindih dengan fungsi pemerintah daerah.
  3. Modernisasi persenjataan, melalui pengadaan yang transparan dan akuntabel yang tepat guna, dalam arti adanya penyesuaian dengan orientasi pertahanan.
  4. Kesejahteraan prajurit yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap bisnis illegal. Sedangkan di sisi lain, tatkala penganggaran menurun tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas pertahanan.
Berdasarkan sekelumit kebutuhan dan uraian masalah tersebut, maka sudah saatnya untuk mengangkat kembali isu-isu penting reformasi militer untuk mendapat perhatian publik. Reformasi militer dengan arah membentuk militer yang profesional, memerlukan kesiapan sipil untuk membahas dan membentuk wacana dalam ruang publik. Diskursus militer dalam ruang publik, diharapkan dapat membuka mata berbagai elemen bangsa, bahwa profesionalitas militer menjadi pelengkap naiknya kadar demokrasi di Indonesia. (Nurrahman Aji)

 
[1] Harold Crouch, 2007, “The Army and Politics In Indonesia”, Equinox Publishing, Singapore,  hlm 27
[2] Rudini, 1994, “Atas Nama Demokrasi Indonesia” , PT Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, hlm 69
[3] Samego, I, et al, 1998,”Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi Atas Dwifungsi ABRI”, Mizan, Bandung. hlm 144.
[4] Bilveer Singh, 1996, “Dwifungsi ABRI: Asal Usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. hlm 136
[5] Mayor Jenderal (Purnawirawan) Dr. Dietrich Genschel, Makalah berjudul “Tempat dan Peran Militer Dalam Masyarakat Sipil Yang Demokratis. Pengalaman Reformasi Militer Jerman” (Jakarta: Freidrich-Ebert-Stiftung, 2002).
[6] Tim Kontras, 2003, “Politik Militer Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan KontraS Paska Perubahan Rezim 1998”, Penerbit KontraS, Jakarta. Hlm 22
Short link