Kabar Latuharhary

Kasus Penertiban Tambang Emas Ilegal Jorong Durian Simpai, Komnas HAM Belum Terbitkan Rekomendasi

Latuharhary – Komnas HAM melakukan pemantauan proaktif terkait kasus penertiban tambang emas ilegal di Jorong Durian Simpai, Kanagarian Ampek Koto Dibowuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya pada 1 s.d. 5 November 2015, akan tetapi belum dapat menerbitkan rekomendasi sampai dipelajarinya bukti audio visual milik Polres Dharmasraya yang diambil pada saat dilakukannya penertiban.  

Tim pemantauan terdiri dari Anggota Komnas HAM Manager Nasution, Kabiro Dukungan Penegakan HAM Johan Effendi, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat Sultanul Arifin dan sejumlah pegawai di Biro Dukungan  Penegakan HAM.

Berdasarkan hasil pemantauan diperoleh sejumlah fakta bahwa kebijakan penertiban dilaksanakan oleh aparat gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Terkait hal ini, Tim Komnas HAM telah meminta keterangan dari Polda Sumatera Barat Cq Polres Dharmasraya dan Plt. Bupati Dharmasraya guna mengetahui bagaimana proses penertiban sesungguhnya berjalan.

Pihak-pihak tersebut memberikan keterangan bahwa petugas penertiban sudah memberikan peringatan melalui pengeras suara yang berada di atas lubang-lubang galian. Akan tetapi tidak mendapatkan respon sama sekali dari penduduk setempat. Akhirnya, penertiban dilakukan dan petugas membakar tenda-tenda galian milik warga.

Selain meminta keterangan, Tim Komnas HAM juga mendatangi lokasi penambangan ilegal yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim menemukan beberapa lubang galian pada bagian permukaan lubang (pintu lubang), masih terdapat bekas pembakaran.

Hingga saat ini Tim Komnas HAM belum dapat memberikan rekomendasi atas pemantauan kasus ini. Pasalnya, Tim masih menunggu sejumlah data pendukung yang diyakini dapat memberikan penjelasan yang lebih pasti mengenai kejadian yang sebenarnya terjadi pada peristiwa penertiban tersebut. Data yang dimaksud adalah data audio visual milik Polres Dharmasraya yang diambil pada saat dilakukannya penertiban.  

Penertiban tambang emas ilegal di Jorong Durian Simpai, Kanagarian Ampek Koto Dibowuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015. Peristiwa ini telah memicu kemarahan warga karena telah menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang dalam keadaan kritis karena terjebak dalam lobang galian dan menghirup asap pembakaran pondok-pondok warga.

Atas kejadian tersebut, sejumlah warga yang dikuasai amarah, membawa keranda jenazah ke rumah Bupati Dharmasraya untuk meminta pertanggungjawaban atas meninggalnya korban. Pelemparan batu tidak terelakan, aksi ini telah mengakibatkan beberapa kaca rumah Bupati pecah. (Didi supandi/ Eva Nila Sari)
Short link