Kabar Latuharhary

“30% Kesepakatan Helsinki Belum Terimplementasi”

Latuharhary – 30%  kesepakatan Helsinki belum terimplementasi karena sejumlah qanun Aceh tidak singkron dengan Peraturan Pemerintah dan ketentuan UUD 1945, sebut saja keberadaan qanun Aceh tentang lambang bendera. Hal ini masih ditambah dengan belum optimalnya penanganan eks kombatan GAM, kata Juha Christensen, fasilitator perundingan Helsinki pada jumpa pers memperingati 10 tahun perdamaian di Aceh, Jumat (13/11/2015).

“Khusus qanun Aceh tentang Lambang Bendera tengah dibahas oleh Kabinet Jokowi, kami harapkan pembahasannya dapat berlangsung lebih cepat karena masih banyak persoalan-persoalan qanun Aceh lain yang tidak singkron dengan Peraturan Pemerintah dan ketentuan UUD 1945,” papar Juha kepada sejumlah media yang hadir.

Lebih lanjut Juha menambahkan bahwa beberapa poin kesepakatan tidak dapat ditangani secara optimal sebut saja penanganan eks kombatan GAM. “Semoga Pemda Aceh dapat membantu mereka untuk mendapatkan profesi baru. Dukungan dana sangat banyak karena dana otonomi khusus yang dialokasikan kepada Aceh selama 15 tahun sejak perjanjian damai mencapai Rp.5 s.d. 6 triliun. Persoalannya, struktur implementasi program kurang bagus. Semoga tidak ada mantan kombatan yang terlupakan,” tukasnya.

Terkait hal ini mantan Pelaksana Tugas Harian Gubernur Aceh Dr.Ir. Mustafa Abubakar, yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menyampaikan bahwa dana otsus tersebut dialokasikan untuk dua kepentingan yaitu dana yang bersifat ikan (diberikan) dan dana yang bersifat kail (untuk menstimulasi).

Terkait dana yang diperuntukkan untuk menstimulasi, menurut mantan Menteri Negara BUMN RI pada Kabinet Indonesia Bersatu II, telah dialokasikan untuk dana abadi pendidikan yang dapat diakses untuk membiayai pendidikan putra dan putri Aceh baik ke luar daerah maupun luar negeri.

Lebih lanjut mantan Direktur Utama Perum BULOG ini menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah membentuk Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA) yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan rekonsiliasi damai di Aceh. “Menurut pandangan saya, proses itu telah berjalan dengan sukses, mulus, efektif dan cepat,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Hafid Abbas menyampaikan bahwa pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh sebelum perjanjian dama 10 tahun lalu telah dibawa ke dalam mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).  Sedangkan pelanggaran HAM pasca perjanjian damai, akan mengikuti mekanisme Pengadilan HAM baik Pengadilan HAM reguler maupun Pengadilan HAM Ad Hoc yang selaras dengan ketentuan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Khusus untuk kasus-kasus pelanggaran HAM Berat,” tukasnya.

Komisioner Ansori Sinungan yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa konflik Aceh adalah pelajaran untuk bangsa ini. “Konflik Aceh yang telah berlangsung kurang lebih 32 tahun saja dapat berujung pada perdamaian. Ini seharusnya menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang masih dililit konflik seperti Poso, Ambon, Papua dan lain-lain,”katanya. (Eva Nila Sari)
Short link