Kabar Latuharhary

Presiden RI : Jajaran Kepolisian Segera Terapkan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas

Latuharhary – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta secara khusus kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera memulai upaya-upaya nyata dan kongkrit dalam rangka melakukan pembenahan jajarannya sehingga menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam pelaksanaan tugas.

“Saya tahu Polisi paling banyak diadukan oleh warga ke Komnas HAM. Saya menghargai dan mengapresiasi upaya Polres Jakarta Utara yang serius mengupayakan pengarusutamaan HAM di lingkungannya. Ini harus ditiru oleh jajaran kepolisian lainnya karena kita membutuhkan kehadiran polisi yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” paparnya pada peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2015 di Istana Negara Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Menurut Presiden Joko Widodo, pengarusutamaan HAM sudah seharusnya dilakukan di semua jajaran pemerintahan sebagai salah satu upaya revolusi mental. “Saya sangat mengapresiasi dan menghargai upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menetapkan peraturan tentang usaha perikanan dan HAM. Pendidikan di kalangan aparat, sekolah dan masyarakat juga perlu terus dilakukan agar muncul pemahaman kolektif tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia,” lanjutnya.

Intensitas pelanggaran HAM yang tinggi, lanjut Jokowi, tak lain karena faktor ketidaktahuan. “Saya yakin pelanggaran HAM akan berkurang apabila kesadaran HAM telah membudaya dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Pada peringatan Hari HAM Sedunia ini, saya ingin tegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung semua usaha pemenuhan hak asasi manusia di tanah air,” tukasnya.

Presiden mengakui bahwa kondisi HAM di tanah air masih sangat jauh dari kondisi ideal. Sejumlah persoalan masih menjadi agenda besar yang harus diselesaikan. Sebut saja kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, penyelesaian konflik agraria, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat, dan pemenuhan hak-hak dasar kelompok-kelompok terpinggirkan, penyandang disabilitas, kelompok minoritas etnis dan agama. “Saya harap, seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun di daerah mempercepat upaya penyelesaian permasalah-permasalahan HAM tersebut secara baik. Pemenuhan hak asasi manusia bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Oleh karena itu saya mendukung perluasan inisiasi kota/kabupaten yang ramah terhadap HAM seperti yang telah berlaku di Palu, Solo, Wonosobo, Jayapura dan di tempat-tempat lainnya,” paparnya.

Presiden menegaskan bahwa jalan keluar dari kebuntuan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM adalah keberanian melakukan rekonsiliasi atau mencari terobosan penyelesaian melalui jalur-jalur yudisial maupun non yudisial. “Mengenai konflik agraria, jalan keluarnya adalah membenahi masalah tumpang-tindih hak atas tanah dan menghentikan kriminalisasi masyarakat adat.  Setiap saya ke daerah, baik kabupaten, kota, provinsi, selalu keluhan yang banyak dikemukakan adalah terkait masalah agraria. Rata-rata per provinsi itu terdapat delapan ratus lima puluh kasus yang harus  segera diselesaikan,” lanjutnya.

Terkait kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa demonstrasi juga mempunyai aturan main yang sudah seharusnya dilaksanakan dan bukan merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi.

Bertumpuknya persoalan di atas, lanjut Presiden Jokowi, membutuhkan sinergi antara Komnas HAM, aparat hukum dan lembaga-lembaga peradilan guna mencari penyelesaian terbaik. “Semua harus berujung pada kemakmuran rakyat Indonesia,” tukasnya.

Sementara Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, berdasarkan data pengaduan Komnas HAM menyampaikan bahwa Kepolisian adalah pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat terkait kasus-kasus yang terindikasi pelanggaran HAM selama 10 tahun terakhir.

Perlu disampaikan bahwa selama 5 tahun terakhir, angka pengaduan kasus dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan kepada Komnas HAM telah menembus angka kurang lebih 6000 berkas per tahun atau rata-rata kurang lebih 500 berkas per bulan.

Sesungguhnya terdapat 5 pihak dengan jumlah pengaduan paling besar, yaitu : (i) Kepolisian, (ii) Korporasi, (iii) Pemerintah Daerah, (iv) Lembaga Peradilan, dan (v) Pemerintah Pusat/Kementerian.

Tingginya angka pengaduan terhadap pihak Kepolisian merupakan cerminan atas tingginya harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Polisi. Masyarakat saat ini telah berada dalam tahap kritis dan sadar HAM, sehingga ketika menemui suatu hal yang salah atau tidak wajar atas kinerja Polisi, mereka akan serta merta melaporkannya ke Komnas HAM.

Nur Kholis juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan kementerian lain dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengarusutamaan HAM. Demikian pula halnya dengan inisiasi kota ramah HAM di Indonesia. “Keberadaan mereka (kota ramah HAM) akan sangat strategis dalam mendorong pengarusutamaan HAM di Indonesia,” tukasnya.  

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memaparkan sejumlah kegiatan yang telah diselenggarakan kementeriannya dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia 10 Desember 2015. (Eva Nila Sari)
Short link