Kabar Latuharhary

Rekomendasi Komnas HAM atas Konflik di Kawasan Karst

Komnas HAM mengadakan konferensi pers pada 5 Agustus 2016, untuk menyampaikan laporan Tim Pemantauan untuk Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM Masyarakat Sekitar Ekosistem Karst. Pembacaan laporan, kesimpulan, dan rekomendasi dilakukan oleh Komisioner Muhammad Nurkhoiron yang didampingi oleh anggota Tim yaitu Mimin Dwi Hartono, Agus Suntoro, dan Sri Harmoko.

Di dalam acara tersebut disampaikan bahwa sejak 2013, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan dari individu dan berbagai kelompok masyarakat dari sejumlah daerah diantaranya Jawa Tengah (Rembang, Pati, Kebumen), Jawa Barat (Sukabumi), dan Jawa Timur (Tuban), terkait dengan pembangunan/beroperasinya pabrik semen dan penambangan batu gamping/kapur sebagai bahan baku semen.

Trend pengaduan masyarakat terkait pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping semakin meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan semen untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur untuk tahun 2015 s.d 2019 yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

Disampaikan oleh Khoiron bahwa peningkatan konsumsi semen tersebut, baik untuk keperluan domestik dan ekspor, akan memerlukan tambahan kapasitas produksi dengan membangun pabrik-pabrik semen yang baru dan mencari lokasi pertambangan batu gamping yang baru dalam skala yang semakin meluas. “ Hal ini artinya akan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan fungsi-fungsi kawasan karst dan HAM, karena hampir 99 persen kawasan yang teridentifikasi sebagai kawasan karst, belum berstatus dilindungi karena belum ada penetapan dari pemerintah,” tegas Khoiron.

Oleh karena itu, Komnas HAM merespon pengaduan masyarakat dan fenomena tingginya tingkat ancaman atas kawasan karst yang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat, dan mempunyai potensi sosial, ekonomi, budaya, spiritual, ekologi, dan ilmu pengetahuan.

Untuk itu, sejak Juni 2015 sampai dengan 3 Agustus 2016, Komnas HAM telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan menganalisis data, fakta, dan informasi yang berkaitan dengan regulasi, kelembagaan, kebijakan, dan hal lain yang relevan bagi pelestarian ekosistem karst dan perlindungan HAM. Kegiatan itu  diantaranya permintaan keterangan 12 (dua belas) ahli dari berbagai bidang keilmuan, pertemuan dan permintaan keterangan dari 6 (enam) kementerian, diskusi dengan industri semen diantaranya Asosiasi Semen Indonesia (ASI), dan pemantauan di beberapa wilayah pertambangan batu gamping dan pabrik semen.

Berdasarkan data, informasi, dan fakta dari serangkaian kegiatan tersebut dan setelah dianalisis dalam perspektif HAM, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Absennya regulasi,  kebijakan, dan kelembagaan yang mempunyai perspektif yang utuh untuk melestarikan dan melindungi kawasan karst sebagai ekosistem esensial dan multi fungsi. Regulasi, kelembagaan, dan kebijakan tentang karst yang ada saat ini, sangat parsial, bias geologi, dan banyak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat sekitar kawasan karst sehingga memunculkan konflik sosial dan potensi pelanggaran HAM;
  2. Dibutuhkan adanya regulasi dan lembaga/badan khusus yang berwenang mengatur fungsi serta pemanfaatan serta perlindungan ekosistem karst yang berkarakter unik, multi fungsi, dan multi sektor;
  3. Diperlukan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ekosistem Karst. Komnas HAM mendorong agar RPP itu bisa segera dikonsultasikan akhir dan disahkan dengan mengubah beberapa ketentuan di antaranya tentang adanya badan khusus yang mengelola dan melestarikan kawasan karst. RPP ini akan mengatur tentang kawasan karst dan pemanfaatannya berdasarkan zonasi untuk menjamin kepastian hukum baik bagi kelestarian kawasan karst, HAM, dan kepentingan pembangunan;
  4. Prosedur dan proses penentuan kawasan ekosistem karst dan zonasinya harus dilakukan secara partisipatif dan akuntabel bersama dengan masyarakat sekitar kawasan karst dan para pemerhati ekosistem karst;
  5. Diperlukan adanya kajian menyeluruh atas potensi dan daya dukung ekosistem karst (carrying capacity) di masing-masing provinsi untuk kemudian disusun sebagai data base nasional potensi dan manfaat karst, sebagai bahan perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan(national sustainable development) dan untuk mendukung realisasi kebijakan Satu Peta (One Map Policy);
  6. Diperlukan adanya Panduan yang berisi tentang mekanisme dan prosedur-prosedur dalam pemanfaatan batu gamping di kawasan karst yang selaras dengan standar lingkungan hidup dan HAM sebagai panduan bagi pemerintah dan korporasi yang bergerak dalam industri semen dan industri lain yang memerlukan batu gamping sebagai bahan bakunya.
  7. Adanya dampak negatif atas keberadaan pabrik semen terhadap hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup, dan hak atas air, sehingga investasi industri semen harus dilakukan secara hati-hati, terencana, dan mempunyai mekanisme human rights safe guard agar dampak-dampaknya pada penikmatan dan kondisi HAM dapat dikelola dan diminimalkan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah RI cq. Presiden, agar:

Menghormati hak asasi manusia masyarakat sekitar kawasan karst dengan:
  1. Memastikan bahwa pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak melakukan pemaksaan kehendak dalam pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping.
  2. Melakukan audit menyeluruh atas perizinan dan dokumen yang sudah dan/atau akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Hal ini untuk merespon konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi di wilayah-wilayah calon dan/atau lokasi pabrik semen dan penambangan batu gamping.
  3. Meninjau ulang kawasan karst yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh Menteri ESDM dan melakukan survey, pemetaan, dan penetapan secara kawasan karst secara lebih partisipatif.
  4. Memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di kawasan karst dan melakukan audit serta evaluasi atas dampak-dampak dari aktivitas pabrik semen dan penambangan batu gamping yang sudah berlangsung.
Melindungi hak asasi manusia masyarakat sekitar kawasan karst yang telah mengantungkan hidup dan penghidupannya dari fungsi-fungsi yang dimiliki ekosistem karst dengan:
  1. Mengeluarkan regulasi yang mampu melindungi hak-hak masyarakat secara operasional dan mampu mewadahi fungsi dan karakter ekosistem karst yang khas dan esensial.
  2. Membentuk badan khusus untuk mengatur, melestarikan, dan melindungi ekosistem karst.
  3. Melakukan finalisasi dan mengesahkan RPP tentang Ekosistem Karst secara transparan dan partisipatif.
  4. Mengidentifikasi dan memetakan serta melestarikan/mempertahankan kawasan karst yang berada di atas lahan-lahan milik negara dan di atas wilayah adat (ulayat).
  5. Mengkaji serta mengimplementasikan kebijakan kompensasi atau insentif atas kawasan karst yang berada di lahan hak milik perorangan dan/atau adat supaya tetap dilestarikan.
  6. Melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak-dampak dari pabrik semen di Indonesia.
  7. Memperkuat mekanisme dan prosedur AMDAL sehingga mampu melindungi kelestarian ekosistem karst dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Memenuhi hak asasi manusia masyarakat sekitar kawasan karst, dengan:
  1. Mengatur dan melestarikan ekosistem karst melalui kegiatan identifikasi, pemetaan, penentuan kawasan karst dan zonasinya, termasuk melakukan kajian daya dukung (carrying capacity) kawasan karst di masing-masing wilayah dan menyusun data base status pemilikan tanah di kawasan karst;
  2. Mensinergiskan kebijakan dan program-program pembangunan di kementerian/lembaga untuk meningkatkan hak atas kesejahteraan masyarakat sekitar dan pelestarian fungsi-fungsi ekosistem karst;
  3. Memastikan bahwa sumber-sumber batu gamping untuk semen yang dipergunakan untuk merealisasikan proyek-proyek infrastruktur tidak diperoleh dengan cara merusak kawasan karst dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia (do no harm);
  4. Memenuhi hak-hak masyarakat sekitar industri semen khususnya hak atas kesehatan, hak atas air, hak atas pekerjaan, hak atas pembangunan, dan hak atas penghidupan secara umum.
  5. Laporan tersebut untuk selanjutnya akan disampaikan secara resmi ke Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta lembaga/kementerian tekait lainnya.

Menurut Khoiron, Presiden perlu bertindak cepat untuk merespon rekomendasi Komnas HAM karena konflik akibat pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping diduga akan semakin meningkat, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.



Short link