Kabar Latuharhary

Pemerintah Diminta Tidak Abaikan Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Kaltim

Latuharhary – Komnas HAM menyimpulkan bahwa selama kurun waktu 2011 s.d. pertengahan 2016, tidak adanya upaya yang serius dari Pemerintah baik pusat maupun daerah, serta aparat penegak hukum dalam upaya penanganan terhadap kegiatan reklamasi dan pasca tambang di Kalimantan Timur sehingga menyebabkan jatuhnya puluhan korban jiwa dan kerusakan atas lingkungan.

Kesimpulan ini mengemuka pada Jumpa pers Komnas HAM terkait pelanggaran atas hak dasar dalam kasus lubang eks tambang di Kalimantan Timur di Ruang Pengaduan Komnas HAM pada Senin (27/7/2016). Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa korban jiwa hingga jumpa pers dilakukan mencapai 25 orang yang sebagian besar adalah anak-anak.

“Kasus ini telah sekian lama berada di bawah penanganan Komnas HAM, bahkan telah dihasilkan rekomendasi namun tidak mendapatkan respon yang berarti. Minimal kami meminta dilakukan sejumlah upaya agar korban tidak bertambah banyak. Sayangnya tidak ada respon yang berarti. Tidak ada keseriusan pemerintah untuk melakukan reklamasi dan kegiatan pasca tambang yang menjadi kewajiban perusahaan,” ungkap Koordinator Subkomisi Mediasi, Nur Kholis.

Ia mengungkapkan, pertama kali diadukan ke Komnas HAM, jumlah korban pada angka 10 jiwa. Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemprov, namun tidak ada perbaikan. Alhasil angka tersebut mengalami kenaikan yang signifikan sehingga korban menjadi 25 orang. 24 orang masuk ke bekas lubang tambang dan 1 orang balita terpeleset di daerah pertambangan sehingga kaki harus diamputasi namun sayangnya bocah tersebut tidak dapat bertahan hidup.

Lebih lanjut Nur Kholis menegaskan bahwa pada kasus ini telah terjadi pembiaran oleh pemerintah. “Jumlah korban terus mengalami peningkatan. Tidak ada proses penegakan hukum apapun yang diambil oleh pihak berwenang setempat. Sejauh ini hanya satu kasus yang diproses secara hukum dan pelaku hanya mendapatkan ganjaran 2 (dua) bulan penjara karena kasus semacam ini hanya diidentifikasi sebagai kelalaian (tipiring), bukan tindak pidana umum. Kami kurang paham harus berapa banyak lagi jiwa yang melayang agar pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan mau menganggap serius persoalan ini,” tanyanya.

Bukan hanya itu, Komisioner Siti Noor Laila menambahkan, akibat pembiaran pemerintah pada persoalan ini, masyarakat hidup dalam ancaman persoalan. “Saat ini masyarakat memasang pipa-pipa air ke lubang-lubang bekas tambang itu untuk kebutuhan air sehari-hari. Padahal air yang mereka ambil itu sarat dengan kandungan logam berat. Di sekitar kawasan lubang-lubang bekas tambang juga tidak dipasang tanda peringatan bahaya. Lalu dikemanakan sebenarnya anggaran reklamasi dan pasca tambang yang telah disetorkan di awal untuk kebutuhan rehabilitasi lingkungan,” paparnya.

Singkat kata, Komisioner Roichatul Aswidah menegaskan bahwa pemerintah dan korporasi tidak melakukan kewajibannya. Pemerintah tidak menggunakan kewenangannya untuk mengatur korporasi. “Sampai dengan jumpa pers ini tidak ada peran dari pihak-pihak terkait untuk mengatasi lubang-lubang bekas tambang. Mereka berdalih bahwa jaminan reklamasi tidak termasuk penutupan lubang. Kami sungguh tidak mengerti dan tidak ada jaminan apapun bahwa tidak akan lagi jatuh korban jiwa,” tukasnya.

Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, menandaskan bahwa akibat kondisi pembiaran tersebut telah terjadi pembantaian dan genosida secara sistematis terhadap anak-anak di Kaltim. “Sesungguhnya ini adalah puncak gunung es dan tidak hanya terjadi di Kaltim. Babel mengalami persoalan serupa. Terdapat 5 aspek dimana negara seharusnya hadir pada perasoalan ini yaitu aspek pencegahan, penegakan hukum, audit dan pencabutan ijin tambang di sekitar pemukiman penduduk, pemulihan lingkungan, serta pendampingan dan pemulihan psikologi keluarga korban,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa terkait kasus ini pihaknya telah melakukan pemantauan ke lapangan  dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran oleh pemerintah. “Kami telah melayangkan rekomendasi kepada Menko terkait antara lain Menkopolhukam dan Menko PMK agar mengkoordinir kementerian terkait. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menjadi leading dalam menjamin hak anak dan tumbuh kembang anak,” tegasnya.  

Propinsi Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi utama penghasil batu bara. Terdapat 1.488 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Selain IUP, juga terdapat izin tambang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang disebut Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara (PKP2B) sebanyak 33 perjanjian. Total luas tambang mengkapling 7,2 juta Ha atau 70% dari 12,7 juta Ha daratan Kaltim.

Dampak dari obral izin pertambangan ini adalah tumpang tindih antar kawasan dan tambang di kawasan padat pemukiman. Lubang-lubang eks tambang telah meninggalkan air beracun dan logam berat. Keberadaannya di lingkungan padat pemukinan, telah menelan korban jiwa anak-anak yang tenggelam di lubang eks tambang yang sampai Juni 2016 mencapai 24 jiwa, 22 di antaranya anak-anak.

Tindakan Tegas Komnas HAM

Terkait kasus ini, Komnas HAM mengambil tindakan hukum berdasarkan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM baik melalui pendekatan mediasi maupun pendekatan pemantauan ke lapangan. Upaya pemantauan dilakukan dalam rangka mengidentifikasi dugaan-dugaan pelanggaran HA. Sementara upaya mediasi ditempuh guna mengupayakan remedi bagi para korban dan keluarga korban.

“Berdasarkan Pasal 71 UU 39/1999 tentang HAM, Pemerintah sesungguhnya berkewajiban melakukan kontrol atas korporasi terutama apabila korporasi diindikasi melanggar hak-hak dasar warga negara. Apabila Pemerintah tidak mampu mengambil tindakan tegas, sedikit terkonfirmasi bahwa Pemerintah dikendalikan oleh korporasi,”ungkap Nur Kholis.

Lebih lanjut Nur Kholis menambahkan bahwa Komnas HAM meminta Pemerintah untuk lebih  memperhatikan kasus ini. Apabila tidak ada respon yang berarti, lanjut Nur Kholis, tidak tertutup kemungkinan Komnas HAM akan merespon kasus ini menggunakan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (baca: sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat).

“UU 26 Tahun 2000 hanya akan diterapkan apabila upaya-upaya penanganan tidak dilakukan. Kami tidak sembarangan menggunakan UU ini,” tegasnya.

Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah para menteri terkait, Gubernur dan  Bupati terkait pemberian ijin pengelolaan tambang. Sementara terkait penegakan hukum, elemen pemerintah yang terkait adalah pihak Kepolisian dan lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan ijin pengelolaan tambang. Lembaga pemberi ijin ini sesungguhnya berwenang melakukan penindakan dan memberikan teguran apabila terdapat indikasi pengrusakan lingkungan. “Semua respon ini tidak terjadi. Pada konteks ini sesungguhnya konspirasi antara penguasa dan pengelola bisnis, telah terkonfirmasi dan menguat,”katanya.

Lebih lanjut Siti Noor Laila menambahkan bahwa UU No.39 Tahun 1999 tidak mengenal sanksi. “Pada konteksnya apabila kami meminta pihak-pihak terkait yaitu Kepolisian, KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penegakan hukum. Sementara sanksi administratif sesungguhnya menjadi ranah Kementerian ESDM, Gubernur dan Bupati,” tukasnya.

Apabila dalam waktu dekat, tidak ada respon dari para pihak terkait, lanjutnya, Komnas HAM akan mengambil tindakan yang lebih keras. Salah satu yang menjadi pemikiran adalah melakukan kampanye produksi batu bara di Indonesia tidak mengindahkan prinsip-prinsip HAM.(Eva Nila Sari).
Short link