Kabar Latuharhary

Posko Pengaduan Komnas HAM di Kabupaten Jepara dan Kudus

Sepanjang 2015, Komnas HAM menerima pengaduan sebanyak 8.249 berkas. Dari ribuan berkas tersebut, salah satu wilayah yang paling sedikit mengirimkan pengaduan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM adalah Kabupaten Jepara sebanyak yang hanya 2 (dua) berkas dan Kabupaten Kudus hanya sebanyak 19 (sembilan belas) berkas, selama tahun 2015.

Namun jumlah tersebut tidak dapat diartikan bahwa peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Jepara dan Kudus memang sedikit.  Sebenarnya bisa saja jumlahnya lebih banyak dari yang telah dilaporkan, dikarenakan:
  1. Korban atau pendamping mengalami kesulitan akses baik informasi maupun transportasi untuk mengadukan kasus yang dialaminya ke Komnas HAM sebagai akibat dari belum meratanya pembangunan;
  2. Adanya intimidasi terhadap pengadu atau korban;
  3. Rendahnya pendidikan korban atau pengadu sehingga tidak memahami haknya.

Melihat kondisi tersebut, Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan melakukan kegiatan “Konsultasi dan Penerimaan Pengaduan Proaktif di Kabupaten Jepada dan Kudus pada 21 sd 24 Juni 2016. Kegiatan yang dilakukan meliputi penerimaan konsultasi dan pengaduan di daerah serta FGD di Lapesdam NU dan Fak. Psikologi Univ. Muria Kudus serta dialog interaktif di TVRI Jawa Tengah – Semarang, Radio Suara Kudus, dan Radio Gajahmada – Semarang.

Dalam kegiatan itu, Komnas HAM diantaranya menerima konsultasi dari Kelompok Nelayan Jepara yang merupakan kelompok nelayan yang telah secara turun temurun melakukan kegiatan menangkap ikan di perairan Jepara. Namun, sejak ada PLTU Apung, menyebabkan nelayan kehilangan lahan menangkap ikannya. Komnas HAM menanggapi bahwa kasusnya dapat diupayakan penyelesaiannya melalui 3 (tiga) cara, yaitu musyawarah menentukan zona di perairan yan dapat digunakan nelayan tradisional menangkap ikan dan class action melalui pengadilan yang berwenang.

Pengaduan lain diterima dari Sdr. A (TKI di Arab Saudi), yang  mempunyai masalah dengan majikan, dan meminta agar dipulangkan namun tidak dipulangkan. Kemudian pengadu ditahan di penjara namun tidak terbukti bersalah dan dilepaskan begitu saja, harta benda miliknya dirampas, akhirnya pengadu seperti gelandangan selama 1 bulan.

Komnas HAM juga menerima konsultasi juga terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap siswa kelas 2 SMA, di mana pelakunya diduga adalah guru di sekolahnya. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat, namun korban justru mendapatkan intimidasi oleh sekolah dengan ancaman akan dikeluarkan dari sekolah.

Konsultasi oleh JPPA terkait dengan kasus kekerasan seksual yaitu perkosaan terhadap korban yang masih SMP dilakukan oleh 25 orang. Aparat penegak hukum dinilai sangat positivistik dengan meminta saksi atas kejadian pemerkosaan ini yang sulit dipenuhi oleh korban. Sedangkan proses hukum dihentikan karena dianggap kurang bukti. Padahal, korban kena penyakit manengitis dan lumpuh.

Selain itu, Komnas HAM mengadakan kerjasama dengan TVRI Jawa Tengah dalam program Dialog Publik pada 15.00 – 16.00 WIB yang disambut secara antusias oleh penonton dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Komisioner Otto Nur Abdullah dan Kabag Pengaduan Rima Purnama Salim secara langsung. Talk show juga dilakukan dengan Radio Suara Kudus dan  Radio Gajahmada Semarang.

Selain kegiatan-kegiatan di atas, Komnas HAM bekerjasama  dengan Lakpesdam NU mengadakan FGD dengan tema “Peta Sosial Jepara atas Peristiwa yang Diduga Pelanggaran HAM,” yang diisi dengan dialog dan diskusi tentang isu HAM di wilayah Jepara.

Mengingat pentingnya kegiatan ini, Komnas HAM akan membuka posko pengaduan dan konsultasi langsung di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Short link