Kabar Latuharhary

Komnas HAM Menerima Perwakilan IPT 65

Komnas HAM menerima perwakilan Tim International People Tribunal 65 (IPT 65) pada Senin, 25 Juli 2016.

Tim IPT 65 diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat disertai oleh Komisioner Roichatul Aswidah, Komisioner Nur Kholis, Komisioner Siti Noor Laila, dan Komisioner Sandrayati Moniaga.

Perwakilan Tim IPT 65 yang dipimpin oleh Nursyahbani Katjasungkana  menyerahkan keputusan IPT yang diselenggarakan di Den Haag pada 10-13 November 2015 kepada Ketua Komnas HAM dan Ketua Komnas Perempuan.

“Kami menyampaikan hasil keputusan sidang International People Tribunal 65” ujar Dolorosa Sinaga mewakili Tim IPT 65.

“Ada dua hal yang akan kami sampaikan. Yang pertama adalah teks, materi. Yang kedua, kita akan mendengarkan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim International People Tribunal 65,” kata Dolorosa.

Dalam tayangan berdurasi sekitar 30 menit, Hakim Ketua Zak Yacoob membacakan keputusan IPT 65. Dalam keputusan yang dibacakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada 20 Juli 2016, terungkap ada sembilan kejahatan terhadap kemanusiaan dan indikasi genosida dalam kasus 1965.

Kesembilan jenis kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut yaitu pembunuhan, perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, persekusi, penghilangan paksa, propaganda kebencian, dan keterlibatan Negara lain. Di samping itu, ada indikasi terjadinya genosida.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Komnas HAM melihat bahwa secara substantif tidak berbeda dengan hasil penyelidikan Komnas HAM, kecuali terkait dengan temuan indikasi adanya genosida.

“Secara resmi putusan IPT akan didalami oleh Komnas HAM,” ujar Roichatul Aswidah mewakili Komnas HAM. (Sugeng/Naf)
Short link