Kabar Latuharhary

Laporan Pemantauan Pilkada 2015

Indonesia telah melaksanakan rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara bertahap mulai tahun 2015 dan direncanakan Pilkada serentak secara nasional dapat dilaksanakan pada tahun 2027. Pilkada adalah proses pemilihan umum untuk memilih pasangan Kepala Daerah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kota. UU Nomor 8 tahun 2015 pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Pilkada adalah “pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”.

Dalam standar internasional penegakan HAM, maka pelaksanaan pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan: (a) hak untuk berperan dalam pemerintahan (right to take part in government); (b) hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected); dan (c) hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service).

Di Indonesia hak asasi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan diatur secara khusus dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandmen ke-4, pasal 28D ayat (3) jo. Pasal 43 dan 44 UU No. 39/1999 tentang HAM. Sementara dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966) Pasal 25 dinyatakan “setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar, untuk: (a) ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas; (b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dengan hak pilih yang universal dan sederajat, dan dilakukan dengan pemungutan suara yang rahasia yang menjamin kebebasan para pemilih menyatakan keinginannya; dan (c) mendapatkan akses, berdasarkan persyaratan yang sama secara umum, pada dinas pemerintahan di negaranya.”  

Kualitas kehidupan demokrasi sangat ditentukan oleh pelaksanaan pemilu yang bebas dan berkeadilan, karena pemilu yang “luber-judil” akan menghasilkan pemerintahan yang sah menurut pilihan mayoritas (legitimate), menghasilkan wakil-wakil rakyat yang akan mengontrol dan membuat peraturan perundang-undangan dan panduan-panduan yang diperlukan dalam menjalankan pemerintahan, yang berarti cikal dari pembentukan pemerintahan demokratis yang kuat.


Short link