Kabar Latuharhary

Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta

Komnas HAM memperoleh informasi melalui media, pada 15 Juli 2016 terjadi dugaan tindakan diskriminatif, pengepungan dan kekerasan yang dilakukan Ormas dan Kepolisian setempat terhadap mahasiswa Papua di sekitar Asrama Papua Kamasan I Yogyakarta. Saat itu, ada potensi terjadinya bentrokan antara kedua pihak, namun dapat dikendalikan oleh aparat dari Polresta Yogyakarta yang diback up dari Polda DI. Yogyakarta.

Atas informasi tersebut, tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Komisioner Natalius Pigai dan staf, melakukan pemantauan dan penyelidikan dalam rangka pendalaman kasus dengan mendapatkan informasi, keterangan dan fakta.

Tim bertugas sesuai dengan mandat yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.

Pada 21 Juli 2016, secara terpisah tim telah bertemu dengan Gubernur DI. Yogyakarta, Kapolda DI. Yogyakarta dan Kapolresta Yogyakarta. Sehari sebelumnya, pada 20 Juli 2016 Komnas HAM RI bertemu dengan LBH Yogyakarta sebagai pihak pendamping dan para mahasiswa Papua.

Pertemuan Komnas HAM dengan Kapolda DI Yogyakarta Brigjen (Pol) Prasta Wahyu Hidayat

Peristiwa tersebut berawal dari rencana aksi mahasiswa Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat yang merencanakan aksi penyampaian pendapat sejak Rabu, 13 Juli 2016 hingga 16 Juli 2016 dengan menggelar panggung budaya, mimbar bebas dan aksi damai.

Pada 15 Juli 2016 beberapa ormas melakukan aksi demonstrasi ke arah asrama mahasiswa Papua dan saat itu terjadi tindakan hate speech berupa kekerasan verbal dan mengandung unsur rasisme.

Di lain pihak, aparat Kepolisian juga diduga melakukan pembiaran atas tindakan tersebut. Kepolisian menyita kendaraan bermotor, menangkap 8 (delapan) orang mahasiswa Papua dan 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka atas tindakan melawan aparat.

DI. Yogyakarta sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki konsekuensi sebagai negara hukum yang taat pada konstitusi. Untuk itu segenap elemen terkait baik itu Pemerintah Daerah dan Kepolisian bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia sesuai dengan mandat UUD 1945 Pasal 28i ayat (4) dan Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan aturan mekanismenya  dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Atas data dan informasi yang didapatkan selama pemantauan tersebut, Komnas HAM melakukan pendalaman dan analisis, untuk menentukan langkah tindak lanjut dan mengeluarkan rekomendasinya. (Tama)
Short link