Kabar Latuharhary

Mengupayakan Rekonsiliasi Akar Rumput

“Kita perlu melakukan klarifikasi sejarah. Perspektif baru rekonsiliasi ini tengah terjadi. Bukan hanya karena korban harus diajak bicara, namun karena rekonsiliasi yang dimulai dari bawah lebih memungkinkan untuk dilakukan,” tukas salah seorang peserta diskusi pada Launching Buku “Palu dan Godam Melawan Keangkuhan: Kisah Di Balik Permohonan Maaf pada Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966)” dan FGD dalam rangka Persiapan Konsiliasi Nasional untuk Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966 di Komnas HAM pada Rabu, 29 Juni 2016.

Perlu disampaikan bahwa saat ini Universitas Gajah Mada (UGM) telah melakukan upaya-upaya rekonsiliasi antara lain dengan menerima kembali dosen-dosen yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai komunis; meneliti data ribuan mahasiswa UGM yang telah ditangkap, hilang, kerja paksa, dibuang karena akibat tuduhan terlibat dengan komunisme; dan melakukan klarifikasi sejarah melalui museum bergerak antara lain dengan mengumpulkan artefak-artefak para korban dan mengadakan workshop berupa dialoq dengan para korban dan kalangan anak muda.

Rekonsiliasi akar rumput antara lain juga dilakukan dengan klarifikasi sejarah melalui koordinasi dengan guru-guru sejarah terutama untuk SMA-SMA pinggiran berbasis agama, bukan sekolah unggulan karena keterbukaan akan peristiwa 1965-1966 tidak dimiliki oleh sekolah-sekolah ini.

“Rusdy Mastura adalah wujud kongkret untuk kepemimpinan yang bermoral karena kepemimpinan yang meminta maaf adalah wujud keberanian moral pimpinan,” tegas Nani Nurahman putri Brigjen Sutoyo Siswomihardjo.

Nani menyesalkan betapa proses rekonsiliasi yang telah diinisiasi Rusdy di Palu masih begitu sulit dilakukan di level nasional terutama akibat arogansi kekuasaan dan dominasi kebenaran. “Komnas HAM dapat menginisiasi forum diskusi terbuka dan melibatkan sejumlah pihak yang telah berhasil memulai dan melakukan rekonsiliasi akar rumput. Langkah selanjutnya adalah memformulasikan dan menyampaikan rekomendasi yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Pemerintah. Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah menggemakan ide terobosan ini kepada publik,” papar Nani.

Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa 1965-1966 Komnas HAM yang juga menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Mediasi, Nur Kholis, menyampaikan harapannya agar semangat Palu dapat menyebar secara luas ke tempat-tempat lain di Indonesia. Kendati demikian menurut Nur Kholis tokoh Rusdy belum muncul di kota-kota lain karena perhitungan politik yang terlalu panjang. “Kalkulasi politik Pak Rusdy sangat minimal karena lebih besar kalkulasi kemanusiaannya. Sangat patut diapresiasi terlebih karena beliau adalah tokoh Golkar. Jangankan di kota lain, di Jakarta saja sangat sulit mengusung isu ini,” paparnya.  

Pada kesempatan tersebut, Nur Kholis menegaskan bahwa Komnas HAM tidak akan menjadi bagian dari penyelesaian Peristiwa 1965-1966 yang tanpa melalui proses pengungkapan kebenaran. “Tidak mungkin Komnas HAM berpihak pada tindakan yang tidak selaras dengan ketentuan internasional. Untuk saat ini, dalam rangka penanganan Peristiwa 1965-1966, Komnas HAM menggunakan ketentuan UU No.39/1999 tentang HAM khususnya mekanisme mediasi dalam rangka mempertemukan para korban dan pelaku,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Roichatul Aswidah menyampaikan bahwa pada situasi kemandekan penyelesaikan dampak Peristiwa 1965-1966, penerbitan (buku) adalah cara kita untuk tidak tunduk pada kejahatan. “Terimakasih kepada mereka yang telah menulis. Kepada Pak Rusdy, beliau selaku pemegang kebijakan telah melakukan upaya yang kongkret dan membuat perubahan,” tukasnya.

Permintaan maaf yang telah dilakukan Cudi, lanjutnya, mempunyai dimensi penting yaitu sebuah pengakuan bahwa selama ini kita telah menjauh dari moralitas kemanusiaan sehingga meminta maaf untuk itu karena merupakan pelanggaran atas janji sebagai bangsa. “Pengalaman Pak Rusdy dapat direfleksikan dan diterapkan pada level nasional. Persoalannya, apakah kita mampu mengatasi ego, menundukkan keangkuhan untuk melakukan ini. Sampai saat ini, upaya tersebut masih maju mundur,” lanjut Roi.

Menurut Roi, sejauh ini yang dapat dilakukan Komnas HAM adalah menularkan upaya Rusdy pada daerah lain. “Daerah adalah penting karena merupakan representasi negara pada level lokal. Terlebih karena labirin-labirin politik nasional yang tidak menentu,” tukasnya.

Roi menambahkan bahwa lokal telah memberi peluang yang lebih besar untuk menyelesaikan persoalan ini namun bukan berarti tidak membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme nasional. “Catatannya, harus lebih lapang dada dalam mengakui politik yang tengah berlaku di bangsa ini. Setelah Palu, UGM dan Cilacap, Komnas HAM akan menyambangi daerah-daerah lain dalam rangka melakukan rekonsiliasi akar rumput,” katanya.

Merespon pernyataan Komnas HAM, Pak Bejo, salah seorang korban Peristiwa 1965-1966 menyampaikan bahwa rekonsiliasi akar rumput bukan berarti meniadakan kebutuhan untuk rekonsiliasi di level nasional. “Selain itu patut menjadi catatan bahwa terkait Peristiwa 1965-1966, hanya rekomendasi Komnas HAM yang berkekuatan hukum. Komnas HAM harus lebih berani lagi menyuarakan hak para korban,” tegasnya.

Sebagaimana telah diketahui upaya penyelesaian dampak dari peristiwa 1965-1966 telah berujung pada 2 (dua) pilihan utama yaitu proses hukum melalui pengadilan, atau proses non-hukum melalui mekanisme rekonsiliasi antara para pihak yang terlibat dalam peristiwa itu. Hasil penyelidikan Komnas HAM untuk enam kasus pelanggaran HAM Yang Berat yang hingga kini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan alasan belum memenuhi ketentuan terkait dengan sejumlah aspek formil dan materiil, semakin menguatkan upaya penyelesaian melalui mekanisme rekonsiliasi sebagai salah satu opsi utama yang menguat untuk ditempuh. Berbagai lembaga dan pejabat juga telah melakukan langkah-langkah ke arah persiapan rekonsiliasi, baik secara kelembagaan di tingkat nasional maupun daerah.

Di tingkat nasional, Komnas HAM bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta Kejaksaan Agung telah menyelenggarakan Simposium Nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” pada 18 s.d.19 April 2016. Sementara di tingkat daerah, Walikota Palu telah melakukan komunikasi intensif dengan stakeholders terkait di Kota Palu, dan kemudian menerbitkannya dalam bentuk buku.

Terkait dengan upaya pemulihan hak-hak korban peristiwa 1965-1966, Komnas HAM sesuai mandat Pasal 89 ayat (4) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dapat mendorong penyelesaian melalui mekanisme konsiliasi. (Eva Nila Sari)
Short link