Kabar Latuharhary

“Peluncuran Buku Rusdy Mastura Adalah Peristiwa Penting”

Latuharhary – Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat menilai peluncuran buku “Palu dan Godam Melawan Keangkuhan: Kisah Di Balik Permohonan Maaf pada Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966)” karya Rusdy Mastura adalah peristiwa penting yang harus dimaknai lebih dalam karena dapat dijadikan sebagai momentum untuk memutus lingkaran kebencian dan melepas beban sejarah kelam masa lalu.

“Buku ini tidak hanya berisi gagasan akan tetapi tindakan nyata yang telah diupayakan dan berhasil karena Pemda Palu secara nyata telah merehabilitasi para korban peristiwa 1965-1966. Pak Rusdi berani mengambil tindakan yang tidak populer bahkan melakukan upaya rekonsiliasi di tingkat bawah, memecah kebekuan dan meminimalisir prasangka dan kebencian,” tukasnya pada acara peluncuran buku “Palu dan Godam Melawan Keangkuhan: Kisah Di Balik Permohonan Maaf pada Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966)” karya Rusdy Mastura di Ruang Pleno Utama Komnas HAM, Rabu (29/6/2016).

Lebih lanjut Imdad menyampaikan harapannya semoga buku ini dapat menginspirasi Bangsa Indonesia sehingga lebih berani mengambil kebijakan yang berorientasi merehabilitasi para korban peristiwa 1965-1966 dan segera berhenti mereproduksi kebencian. “Komnas HAM menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang besar atas terbitnya buku ini,” tukasnya.

Buku “Palu dan Godam Melawan Keangkuhan: Kisah Di Balik Permohonan Maaf pada Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966)” mengisahkan bagaimana Cudi, panggilan akrab Rusdy Mastura, berusaha mengentaskan kemiskinan di Palu. Sebagian masyarakat miskin di Palu adalah para keluarga korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966. Cudi meyakini cukup banyak masyarakat sekitar yang sesungguhnya peduli dan bersedia mengangkat mereka dari jurang kemiskinan hanya apabila tidak ada bingkai politik yang melatarbelakangi mereka.

Sayangnya, stigma masyarakat begitu kuat dan membabi buta terhadap mereka yang telah teridentifikasi sebagai keluarga komunis. Hal ini telah menyebarkan ketakutan masyarakat sekitar. Masyarakat begitu sangat khawatir akan dicap sebagai komunis apabila mereka berani mengulurkan bantuan. Bahkan muncul istilah “Komunis Gaya Baru” untuk mereka yang memilih berani menerobos ‘larangan’ masyarakat tersebut. Cudi telah berupaya menghilangkan budaya masyarakat yang menjumudkan tersebut.

Keberanian Cudi menular. Sebagian masyarakat tak lagi enggan menebar kebaikan terhadap sesamanya. Awalnya hanya pada forum-forum terbatas namun berkembang pada forum yang lebih luas. Mereka semakin meyakini bahwa untuk menunjukkan mereka benar, mereka harus berani bicara. Inilah yang kemudian meyakinkan Cudi bahwa demi HAM, permintaan maaf itu harus dilakukan. Bagaimana bentuknya, apa konsekuensinya dan bagaimana hasilnya, buku ini mengupasnya secara tuntas.

Upaya yang diawali Cudi ini menjadi bahan diskusi pada kegiatan konsultasi yang dilaksanakan dengan metode Focused Group Disscussion (FGD) dalam rangka Persiapan Konsiliasi Nasional untuk Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966. Kegiatan Konsultasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Juni 2016, pukul 15.00 s.d. 18.00 WIB bertempat di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.

“Mereka hanya minta pengakuan”

“Saya atas nama Pemerintah Kota Palu, atas nama kemanusiaan, telah meminta maaf kepada para korban Peristiwa 1965-1966 karena ini bukan persoalan ideologi namun persoalan kemanusiaan. Dalam pandangan mata saya, mereka sudah sangat menderita,” kata Rusdy Mastura di depan para undangan yang hadir pada acara FGD dalam rangka Persiapan Konsiliasi Nasional untuk Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966 di Komnas HAM pada Rabu, 29 Juni 2016.

Pasca meminta maaf, lanjut Rusdy, Pemerintah Kota Palu telah memberlakukan sejumlah program kepada para korban Peristiwa 1965-1966 dan keluarganya dalam rangka zero kemiskinan. “Kaum komunis bukan musuh saya. Mereka bangsa saya. Perbedaan mari kita bicarakan. Mari selesaikan persoalan ini,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Palu selama 6 (enam) tahun ini.  (Eva Nila Sari)
Short link