Kabar Latuharhary

Evaluasi Pendidikan dan Media Informasi HAM di NTB

Komnas HAM melalui fungsi pendidikan dan penyuluhan sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah melaksanakan banyak kegiatan dalam rangka untuk penyebarluasan informasi HAM kepada segenap lapisan masyarakat termasuk aparat pemerintahan di pusat dan daerah.

Sebagai lembaga publik, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Komnas HAM wajib untuk dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana manfaat dan efektivitasnya dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas HAM bagi masyarakat dan aparat pemerintahan.

Evaluasi  menjadi komponen yang sangat penting dalam manajemen program untuk melihat kelemahan, kekuatan, dan manfaat yang ada dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan untuk dilakukan pembenahan secara menyeluruh.

Bagian Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM sebagai unit pelaksana dari Fungsi Pendidikan dan Penyuluhan pada 2016 mempunyai program evaluasi atas kegiatan pendidikan dan penyebarluasan informasi HAM untuk 2012-2015. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana dampak dan manfaat pendidikan dan informasi HAM yang telah dilaksanakan Komnas HAM selama 4 tahun.

Sebagai bagian dari evaluasi itu, pada 22-24 Agustus 2016, dilakukan evaluasi atas kegiatan pelatihan dan penyerbarluasan informasi di Nusa Tenggara Barat. Tim Evaluasi terdiri atas Maria Hartiningsih dan Mimin Dwi Hartono.

Di NTB, kegiatan yang dievaluasi adalah Pelatihan Perlindungan Hak Buruh Migran yang pernah diadakan oleh Komnas HAM bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mataram pada 2-3 Mei 2012 dan berbagai media informasi/kampanye yang diterbitkan/dikelola Komnas HAM. Provinsi NTB adalah daerah pengirim buruh migran terbesar kedua setelah Jawa Barat.

Di dalam kegiatan evaluasi tersebut, dilakukan focus group discussion dan wawancara dengan mantan peserta pelatihan, pimpinan dan dosen Fakultas Hukum Unram, lembaga swadaya masyarakat, anggota DPRD, lembaga pemerintah, kepolisian, perusahaan jasa tenaga kerja, dan buruh migran. Selama tiga hari, dilakukan pertemuan terpisah dengan stakeholder tersebut.

Tahap pertama evaluasi adalah mewawancarai dan berdiskusi dengan mantan peserta pelatihan dan jajaran dosen Fak Hukum Unram yang menjadi mitra pelaksana kegiatan. Mereka adalah penerima manfaat langsung dari pelatihan hak buruh migran yang dilaksanakan Komnas HAM.

Tahap kedua, evaluasi terhadap lembaga pemerintahan, DPRD, dan kepolisian, sebagai pihak yang mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak buruh migran (duty bearer). Kemudian tahap ketiga, terhadap buruh migran yang menjadi subyek pemegang hak (right holder).

Kepada stakeholder tersebut juga ditanyakan tentang manfaat dan aksesibilitas media informasi dan kampanye Komnas HAM, seperti jurnal, majalah, buku, website dan alat kampanye Komnas HAM.

Hasil dari evaluasi tersebut untuk selanjutnya dikompilasi, dianalisis, dan dibuat menjadi laporan bagi pembenahan manajemen program dan pelaksaan fungsi pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM.
Short link