Latuharhary – Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Priovinsi Riau yang telah menyebabkan satu orang warga sipil meninggal di tempat tahanan dan satu orang lagi meregang nyawa pada kerusuhan di Kantor Kepolisian Resor Meranti.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Meranti, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa Komnas HAM perlu untuk merespon peristiwa Meranti karena kasus ini telah menyedot perhatian publik. Bahkan DPRD Provinsi Riau dan sejumlah tokoh masyarakat telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk terlibat dalam penyelidikan kasus ini.
Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat s.d. Senin, 2 s.d. 5 September 2016.
“Pemantauan dan penyelidikan dilaksanakan guna mendorong proses hukum agar berlangsung objektif dan imparsial khususnya terhadap para pelaku yang diduga merupakan oknum Anggota Polres Meranti,” tegas Natalius di ruangannya.
Pasalnya, lanjutnya, para pelaku diduga telah melakukan tindakan kriminal sehingga menyebabkan kematian beberapa orang warga sipil (2 orang warga sipil). “Keterlibatan Komnas HAM juga dalam rangka mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku dan mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban,” ungkapnya lebih lanjut.
Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Kamis, 25 Agustus 2016, ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, menggeruduk Kantor Kepolisian Resor Meranti. Tindakan warga ini dipicu oleh kemarahan akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31 tahun), Apri Adi Pratama (24 tahun). Mereka menuding terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan Apri Adi Pratama.
Warga yang emosi melempari Polres Meranti menggunakan batu sehingga mengakibatkan sejumlah kaca kantor pecah. Polisi melepas tembakan peringatan ke udara untuk menenangkan warga. Akan tetapi tindakan tersebut justru berujung pada kematian seorang warga. Satu orang warga dilaporkan tewas dalam kerusuhan di halaman Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Meranti. Peristiwa ini telah menuai perhatian publik.
“Kami berharap kerjasama yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban,” pungkas Natalius. (Eva Nila Sari)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Meranti, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa Komnas HAM perlu untuk merespon peristiwa Meranti karena kasus ini telah menyedot perhatian publik. Bahkan DPRD Provinsi Riau dan sejumlah tokoh masyarakat telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk terlibat dalam penyelidikan kasus ini.
Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat s.d. Senin, 2 s.d. 5 September 2016.
“Pemantauan dan penyelidikan dilaksanakan guna mendorong proses hukum agar berlangsung objektif dan imparsial khususnya terhadap para pelaku yang diduga merupakan oknum Anggota Polres Meranti,” tegas Natalius di ruangannya.
Pasalnya, lanjutnya, para pelaku diduga telah melakukan tindakan kriminal sehingga menyebabkan kematian beberapa orang warga sipil (2 orang warga sipil). “Keterlibatan Komnas HAM juga dalam rangka mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku dan mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban,” ungkapnya lebih lanjut.
Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Kamis, 25 Agustus 2016, ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, menggeruduk Kantor Kepolisian Resor Meranti. Tindakan warga ini dipicu oleh kemarahan akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31 tahun), Apri Adi Pratama (24 tahun). Mereka menuding terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan Apri Adi Pratama.
Warga yang emosi melempari Polres Meranti menggunakan batu sehingga mengakibatkan sejumlah kaca kantor pecah. Polisi melepas tembakan peringatan ke udara untuk menenangkan warga. Akan tetapi tindakan tersebut justru berujung pada kematian seorang warga. Satu orang warga dilaporkan tewas dalam kerusuhan di halaman Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Meranti. Peristiwa ini telah menuai perhatian publik.
“Kami berharap kerjasama yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban,” pungkas Natalius. (Eva Nila Sari)
Short link