Kabar Latuharhary

Mendorong Kota Ramah HAM di Indonesia

Latuharhary - Menginisiasi Kota Ramah HAM adalah persoalan merubah paradigma. Perlu upaya yang sungguh-sungguh karena negeri ini membutuhkan perubahan paradigma melalui revolusi mental. “Seluruh kelembagaan ekstraktif harus dijebol. Harus ada upaya yang sunguh-sungguh untuk men-sharing  kekuasaan demi tegaknya NKRI karena hingga hari ini central of activity  masih terjadi di Jawa. Gunakan lensa rakyat,”tegas HS Dillon pada salah satu sesi diskusi pleno pada Konferensi Nasional Kabupaten/Kota HAM di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Pleno yang mengangkat tema “Pemerintah Daerah : Aksi HAM Daerah dan Kabupaten/Kota Peduli HAM” melibatkan sejumlah narasumber yaitu Nur Kholis (Ketua Komnas HAM), Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), Indriaswati Dyah Saptaningrum (Direktur Eksekutif ELSAM), dan Mualimin Abdi (Dirjen HAM Kemenkumham). Berperan sebagai moderator diskusi adalah Haris Azhar (Koordinator Kontras).

Nur Kholis dalam paparannya menyampaikan bahwa pergeseran kekuasaan ke daerah (otonomi daeah) sesungguhnya juga berimbas pada semakin kuatnya kewenangan pemerintah daerah (Pemda) untuk menegaskan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun layaknya dua sisi mata uang, dapat pula berakibat pada semakin tingginya potensi pelanggaran HAM. Data pengaduan Komnas HAM telah membuktikan, bahwa selama kurang lebih 5 tahun terakhir,  Pemda selalu menempati tiga besar pihak yang paling banyak diadukan melakukan tindakan yang terindikasi pelanggaran HAM.

“Partisipasi masyarakat sesungguhnya telah cukup tinggi yang ditunjukkan dengan tingginya angka pengaduan masyarakat. Ini salah satu indikasi bahwa adanya kemauan dari masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Akan tetap angka pelanggaran HAM di daerah justru mengalami peningkatan yang signifikan. Faktor leadership, paradigma pelayanan yang rendah dan birokrasi adalah akar persoalannya,” papar Nur Kholis.

Pada kesempatan yang sama, Sugeng Bahagijo menambahkan, bahwa Kota Ramah HAM bukan hanya sekedar label. “Kota Ramah HAM adalah solusi penyelesaian masalah. Ini konsep tujuan ketimbang hanya sekedar pelabelan,” tukasnya.

Strategi dan Tantangan Kota Ramah HAM di Indonesia
Sementara Indriaswati Dyah Saptaningrum menyampaikan, apabila berkaca pada sejarah dunia, Kota HAM adalah gerakan dan komitmen politik mengembalikan ke ranah lokal. “Melihat kasus Gwangju Metropolitan City di Korea Selatan, mereka telah mendefiniskan Kota HAM sebagai kebersamaan antara policy maker dan citizen untuk belajar dari pelanggaran HAM masa lalu,” ungkapnya.

Menurut Indri, konsep ini sesungguhnya sejalan dengan ketentuan sumber hukum tertinggi di Indonesia yaitu UUD 1945 khususnya Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (1) untuk layanan dasar. Kemudian Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (3) untuk layanan lainnya (bukan layanan dasar).    

Menyoal strategi memperluas lahirnya Kota Ramah HAM, menurut Indri, sesungguhnya tidak terlalu sulit. “Kita tidak sendiri karena seluruh penjuru dunia sesungguhnya tengah menyoal isu ini. Strategi paling umum untuk menginisiasi Kota Ramah HAM sesungguhnya sangat sederhana,” katanya.

Strategi yang dimaksud yaitu mendeklarasikan Kota HAM, lalu mengadopsi HAM sebagai kerangka kebijakan dan kemudian mengadopsi konvensi atau aturan HAM sebagai kerangka kebijakan sebagaimana yang dilakukan oleh Kota Palu melalui Peraturan Walikota Palu No.25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah, Kota Wonosobo melalui Ranperda Kota Ramah HAM dan Perda HAM oleh Pemerintah Kota Bandung.

Kendati demikian, tak dapat dipungkiri bahwa upaya ini akan menghadapi sejumlah tantangan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Menurut identifikasi Indri, sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam rangka menginisiasi perluasan Kota Ramah HAM di Indonesia adalah persoalan kemauan politik, visi dalam perencanaan, kapasitas dari aparatur dan masyarakat sipil, koordinasi antara pusat-daerah, pemahaman HAM, kondisi politik dan intensitas korupsi di daerah.

“Pada banyak kasus, saya harus jujur, bahwa pemerintah pusat justru menjadi pemicu persoalan HAM di daerah,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mualimin Abdi (Dirjen HAM Kemenkumham), menawarkan kontribusi institusinya. “Kita dapat bergandengan tangan dalam mempromosikan HAM di daerah. Para Kakanwil Kemenkumham siap membantu. Kami memang mengajak semua elemen untuk melaksanakan Ranham,” tukasnya. (Eva Nila Sari)
Short link