Kabar Latuharhary

RUU HAM Dikonsultasikan Pada Kalangan Internal

Latuharhary – Subkomisi Pengkajian dan Penelitian melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang  tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan unit  kerja di lingkungan Sekretaris Jenderal Komnas HAM pada Senin, 15 Februari 2016.

Tampak hadir adalah perwakilan dari biro-biro di Komnas HAM, baik Biro Umum khususnya Bagian Kepegawaian, Biro Dukungan Penegakan HAM baik dari Bagian Pemantauan dan Penyelidikan maupun dari Bagian Mediasi, dan Biro Perencanaan, Kerjasama dan Pengawasan Internal. Tidak tampak hadir adalah perwakilan dari Bagian Pendidikan dan Penyuluhan yang merupakan bagian dari Biro Dukungan Pemajuan HAM.

“Terkait RUU ini kami tengah melakukan lobi dengan sejumlah fraksi dan Badan Legislasi di DPR RI agar dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Oleh karena itu kami meminta masukan sebanyak mungkin dari sejumlah kalangan yang relevan sehingga materi RUU menjadi matang dan komprehensif. Apabila RUU ini sudah masuk Baleg, proses akan berjalan dengan sangat cepat dan leading sector ada di DPR RI dengan mitra BPHN dan Kementerian Hukum dan HAM,” papar  Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, di ruang Pleno Utama gedung Komnas HAM.

Lebih lanjut Sandra menyampaikan bahwa Prolegnas hanya akan mengakomodasi Revisi UU 39 Tahun 1999 tentang HAM sehingga materi tentang HAM dan Komnas HAM akan melebur dalam materi revisi UU ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan banyak masukan yang relevan termasuk dari pihak internal yang selama ini telah berjibaku dengan ritme kerja lembaga HAM. “Kami telah melakukan konsultasi publik di Kota Medan dan Makassar dan masih membutuhkan banyak masukan agar rumusan Undang-undang ini relevan dengan landasan konstitusi yang berlaku dan kontekstual dengan kebutuhan lembaga HAM,” ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut telah disampaikan masukan dan koreksi pada sejumlah pasal baik pasal terkait Perwakilan, Anggota Komnas HAM, Pengaduan, Pemberian Rekomendasi, Majelis Paripurna, Masa Jabatan, Pemberhentian Anggota Komnas HAM, Susunan Organisasi, Wewenang Komnas HAM, Tugas dan Wewenang, Akta Kesepakatan (Hasil Mediasi), dan seterusnya.

Mengembalikan Komnas HAM sebagai Lembaga Pengawas

Sandra menegaskan bahwa Komnas HAM, melalui revisi UU No.39  Tahun 1999 tentang HAM, akan mengembalikan Komnas HAM pada Paris Principles dan sesuai tata aturan yang benar.  “Kami berkeinginan untuk mereformulasi struktur Komnas HAM, menegaskan Paris Principle, melepaskan kesekatan. Singkat kata menkonsep kembali Komnas HAM sebagai lembaga pengawas atas lembaga penegakan hukum lainnya,” tukasnya. 

Berbagai isu muncul pada kesempatan tersebut antara lain mekanisme pemanggilan paksa yang telah dimunculkan pada revisi UU 39/1999 kendati masih dipikirkan sanksi yang akan diberlakukan karena Komnas HAM tidak dapat memberlakukan hukuman badan, masih dibutuhkan informasi mengenai best practice NHRI dari berbagai negara khususnya terkait mekanisme nasional yang telah diterapkan untuk menangani persoalan HAM di negaranya masing-masing, dan kelangsungan pelaksanaan fungsi  mediasi terutama karena Paris Principle tidak mengatur mengenai mekanisme ini

“Kami membayangkan terkait mediasi, Komnas HAM akan berperan memberikan akreditasi kepada para mediator dan mencabutnya apabila menyimpang dari ketentuan. Penyelidikan proyustisia juga masih menjadi tanda tanya besar mengingat pada mekanisme tersebut, tidak ada pihak yang dapat mengawasi Komnas HAM. Beberapa hal tersebut menjadi catatan tim karena selaku lembaga pengawas seharusnya hal-hal tersebut tidak dilakukan Komnas HAM. Hal ini akan dikonsultasikan lebih lanjut ke DPR RI,” tukasnya. (Eva Nila Sari)

Short link