Kabar Latuharhary

Komnas HAM Diminta Lindungi Warga Negara Turki di Indonesia

Latuharhary – Komnas HAM menerima permohonan perlindungan hukum bagi warga negara Turki di Indonesia yang diduga terlibat Hizmet di ruang pengaduan Komnas HAM pada Rabu, 12 Oktober 2016.

Pengaduan ini disampaikan akibat kekhawatiran sejumlah warga negara Turki di perantauan atas keselamatan diri mereka. Pasalnya telah terjadi pembunuhan terhadap warga negara Turki di Afrika dan Belanda yang diduga sebagai anggota Hizmet setelah Presiden Erdogan berkunjung/berkomunikasi dengan kedua negara tersebut.

“Kami meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Turki di Indonesia untuk mengantisipasi ancaman keselamatan mereka,” kata pengadu dari Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (Pustokum) dan perwakilan dari Komunitas Turki.

Pengadu juga meminta dukungan Komnas HAM untuk merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia agar guru Turki bernama Yusuf Tanriverdi yang telah habis ijin kerja dan masa visanya untuk dapat tetap tinggal di Indonesia meskipun paspor yang bersangkutan telah ditahan oleh Kedutaan Besar Turki di Indonesia.

Perlu disampaikan bahwa Pemerintahan Erdogan telah melakukan pembekuan paspor terhadap 50.000 warga negara Turki, termasuk yang tengah berdomisili di Indonesia. Persoalan ini dapat diselesaikan setelah korban melapor ke Interpol.

Pengadu menyampaikan bahwa pada Agustus 2016, telah terjadi penahanan paspor atas nama Yusuf Tanriverdi oleh Kedutaan Besar Turki saat yang bersangkutan mengajukan perpanjangan visa. Pihak Kedubes hanya menawarkan mengeluarkan surat keterangan jalan untuk kembali ke Turki, namun penawaran ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan ditangkap setibanya di Turki.

Sampai dengan saat ini, Yusuf Tanriverdi tidak memegang dokumen kenegaraan apapun. “Hal ini terus terang menimbulkan kekhawatiran karena yang bersangkutan akan menjadi warga negara ilegal di Indonesia,” lanjut pengadu.

Saat ini semua Kedutaan Besar Turki yang tersebar disejumlah Negara, tidak lagi memberikan pelayanan administrasi terhadap anggota Hizmet.

Komunitas Turki telah lama tinggal di Indonesia, kebanyakan diawali dari adanya perjanjian kerjasama di bidang pendidikan dengan Mendikbud pada tahun 2000. Kerjasama tersebut berkaitan dengan kegiatan pengembangan pendidikan di Indonesia. Saat ini terdapat 9 (sembilan) sekolah, dimana 2 (dua) sekolah bekerjasama dengan Pemda Sragen dan Banjarmasin, sementara 7 (tujuh) sekolah dikelola oleh yayasan lokal.

Kerjasama ini dapat terjadi karena pada 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan sekolah-sekolah di Indonesia untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan di luar negeri guna pengembangan pendidikan.

Sekitar 1 (satu) tahun sebelum terjadinya kudeta di Turki, Kedubes Turki menemui Menteri Pendidikan saat itu yaitu Anies Baswedan dan memintanya untuk menutup sekolah-sekolah yang bekerjasama dengan Turki karena dianggap telah mengajarkan paham-paham terorisme. Akan tetapi permintaan ini ditolak oleh Anies. namun Anies Baswedan menolaknya terutama karena sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh yayasan lokal di Indonesia.

Pasca kudeta Turki pada 15 Juli 2016, muncul tuduhan jika yang melakukan kudeta adalah Fetullah Gulen yang saat ini tinggal di Amerika. Ajaran Fetullah Gulen telah diadopsi oleh sejumlah lembaga pendidikan termasuk di Indonesia. Sekolah-sekolah tersebut pada prinsipnya hanya mengambil ajaran Fetullah Gulen tentang pelayanan kepada semua orang tanpa membeda-bedakan suku, agama, aliran politik dan lainnya  atau lebih dikenal dengan gerakan Hizmet.

Hadir menerima pengaduan ini adalah Roichatul Aswidah (Wakil Ketua Komnas HAM), Siti Noor Laila (Anggota Subkomisi Mediasi), dan sejumlah pegawai Komnas HAM.  Merespon pengaduan ini, Komnas HAM menjanjikan akan berkoordinasi dengan Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengeluarkan surat keterangan bahwa Yusuf Tanriverdi berada di bawah perlindungan Komnas HAM.

Komnas HAM juga akan meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak memenuhi permintaan Pemerintah Turki akan sejumlah data dan menolak pengajuan ekstradisi warga negara Turki di Indonesia yang diduga terlibat Hizmet. (Eva Nila Sari)

Short link