Kabar Latuharhary

Komnas HAM Desak Pemerintah Indonesia Respon Tragedi Rohingya

 Latuharhary -  Komnas HAM sampaikan sikap atas tragedi kemanusiaan yang menimpa kelompok etnis Indo-Arya dari Rakhine (juga dikenal sebagai Arakan atau Rohang dalam bahasa Rohingya) di Burma/ Myanmar pada jumpa pers di ruang pengaduan Komnas HAM, Rabu, 23 November 2016.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Ansori Sinungan, menyampaikan 3 (tiga) point sikap Komnas HAM yaitu Komnas HAM mengecam aksi militer yang telah dilakukan oleh Pemerintah Myanmar sehingga telah mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan ribuan penduduk terusir dari negeri asal mereka. “Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan Pemerintah Myanmar agar menghentikan kekerasan militer atas warga etnis Rohingya di Provinsi Rakhine,” tegasnya.

Pada point ke tiga pernyataan sikap Komnas HAM, Ansori menyampaikan apabila Pemerintah Myanmar tidak memperhatikan seruan untuk menghentikan aksi pelanggaran HAM ini, Komnas HAM akan meminta Komite Nobel Perdamaian untuk mencabut nobel yang pernah diterima Aung San Suu Kyi pada 1991 karena tidak melakukan upaya optimal dalam mendukung terciptanya perdamaian dan persaudaraan antar sesama mengingat ia memegang posisi yang cukup strategis di Pemerintahan Myanmar sebagai State Counsellor atau Penasihat Negara.

Sebagaimana diketahui, publik di Indonesia akhir-akhir ini terpapar dengan pemberitaan terkait tragedi kemanusiaan yang harus dialami oleh kelompok etnis Indo-Arya dari Rakhine (juga dikenal sebagai Arakan atau Rohang dalam bahasa Rohingya) di Burma/ Myanmar. Begitu intensnya peristiwa ini mendorong sejumlah pakar menyimpulkan bahwa telah terjadi genosida atas etnis tersebut.

Tragedi kemanusiaan yang dialami oleh kaum Rohingya telah mendapat perhatian dunia internasional baik negara, kelompok civil society, maupun berbagai lembaga internasional yang peduli kepada isu kemanusiaan termasuk Komnas HAM RI. Komnas HAM menyayangkan bahwa hingga hari ini belum ada kebijakan atau langkah-langkah penanganan untuk menghentikan kekerasan militer Pemerintah Myanmar sehingga tragedi kemanusiaan yang menimpa warga sipil dari etnis Rohingya terus terjadi.  

Oleh karena itu berpedoman pada prinsip-prinsip kemanusiaan universal dan intervensi untuk membebaskan kelompok masyarakat sipil dari kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan sipil dan politik yang menjadi pedoman bagi negara-negara anggota PBB dimana Myanmar sebagai anggota PBB, maka Komnas HAM menyatakan sikap tersebut.

Perlu disampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan sejumlah upaya terkait persoalan etnis Rohingya. Sebelumnya Komnas HAM di bawah koordinasi Subkomisi Pemantaian dan Penyelidikan telah membentuk Tim Pemantauan Pemenuhan HAM bagi Pengungsi Rohingya Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Tim memantau 4 (empat) titik penampungan yang ada di Provinsi Aceh dimana para pengungsi menyebar yaitu, yaitu Gudang Pelindo Kuala Langsa, Kota  Langsa; Gedung SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Aceh Tamiang, Kab. Aceh Tamiang; Pabrik Kertas PT. Lontar Papirus, Desa Bayeun, Kec. Rantau Selamat, Kab. Aceh  Timur; dan Gp. Blang Adoe, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Apabila dikalkulasi dari lokasi-lokasi tersebut, jumlah pengungsi telah mencapai angka 1448 jiwa yang terdiri dari warga negara Bangladesh dan Myanmar (Rohingnya). 

Tak hanya itu, Komnas HAM di bawah koordinasi Subkomisi Pengkajian dan Penelitian telah melakukan advokasi kebijakan pengungsi dan pencari suaka melalui upaya aksesi atas Konvensi Pengungsi dan Pencari Suaka 1951 berikut Protokol 1967 tentang Pengungsi dan Pencari Suaka.

Komnas HAM juga telah mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan sejumlah urgent action demi melindungi HAM para pengungsi antara lain memberikan ijin kepada para pengungsi untuk memasuki daratan dan memberikan pertolongan segera; memberikan mandat kepada UNHCR untuk melakukan refugee status determination dan mengidentifikasi solusi jangka panjang bagi pengungsi; mendorong kerjasama internasional dalam rangka menyelamatkan pengungsi asal Rohingnya yang melarikan diri dari penganiayaan; dan mendorong Pemerintah Indonesia sebagai warga bangsa-bangsa dan anggota dari PBB untuk melakukan kerjasama internasional guna penanganan pengungsi Rohingnya.

Persoalannya, Pemerintah Indonesia belum mempunyai prosedur formal dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka sehingga penanganan gelombang pengungsi yang datang ke Indonesia, dalam hal ini pengungsi dari Myanmar (Rohingnya) dan Bangladesh, masih membutuhkan penanganan lembaga internasional United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam hal pemberian perlindungan internasional.

Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, sehingga tidak ada hukum nasional khusus yang mengatur tentang status dan keberadaan para pencari suaka di Indonesia. Selama ini penanganan atas pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga pengawas orang asing yang diberikan wewenang oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Indonesia terpaksa menyerahkan kewenangan penentuan status pencari suaka pada UNHCR, dengan dibantu oleh IOM yang selama ini memberikan bantuan materi untuk kebutuhan pangan dan medis para pencari suaka yang tinggal di rudenim. 

Indonesia merupakan negara yang seringkali dilewati oleh pencari suaka. Hal ini dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis, berada di antara dua benua yakni Asia dan Australia, serta berada di antara dua samudera yakni Hindia dan Pasifik. Para pencari suaka yang melewati wilayah Indonesia didominasi oleh para pencari suaka dari negara-negara di wilayah Asia Selatan, seperti Afganistan, Pakistan, Iran, dan Palestina. Akibat posisi Indonesia yang strategis ini, ke depannya persoalan pengungsi akan semakin kompleks apabila tidak segera dirumuskan formulasi penyelesaiannya. (Eva Nila Sari)

Short link