Hak sipil dan politik warga-negara dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah salahsatu pilar utama dalam tatanan negara demokratis yang berbasis HAM. Sementara UUD 1945 (Amandemen ke 4) sebagai konstitusi Negara dengan tegas telah menjamin pemenuhan hak konstitusional warga-negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan. Oleh karena itu, Negara dengan segenap aparatnya ditugaskan bukan hanya semata untuk menyelenggarakan pemilu secara berkala, akan tetapi juga hal yang terpenting adalah menupayakan pemenuhan hak konstitusional warga-negara semaksimal dan sebaik mungkin.
Pada tanggal 9 April 2009, Komnas HAM telah melakukan pemantauan di sejumlah daerah, pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat pelaksanaan pemungutan suara di wilayah-wilayah dimana rentan terhadap pelanggaran, wilayah-wilayah tersebut antara lain wilayah perbatasan, wilayah konflik, rumah tahanan, rumah sakit dan rumah sakit jiwa, serta melihat langsung ke TPS apakah menyediakan kertas suara bagi penyandang catat disediakan.
Pada tanggal 9 April 2009, Komnas HAM telah melakukan pemantauan di sejumlah daerah, pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat pelaksanaan pemungutan suara di wilayah-wilayah dimana rentan terhadap pelanggaran, wilayah-wilayah tersebut antara lain wilayah perbatasan, wilayah konflik, rumah tahanan, rumah sakit dan rumah sakit jiwa, serta melihat langsung ke TPS apakah menyediakan kertas suara bagi penyandang catat disediakan.
Short link