Kabar Latuharhary

Penyerahan Laporan dan Rekomendasi Hasil Pemantauan Penyelesaian Lahan Konsesi PT. CPI Seluas 3.000 Ha

Menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Dumai yang tergabung Team Penyelesaian Tanah Masyarakat Bumi Ayu, mengenai permohonan pelepasan hak atas tanah konsesi SHP No. 76/1975 an. PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) seluas 3000 Ha yang telah dimanfaatkan oleh sekitar 12.000 KK di Kelurahan Bumi Ayu, Bukit Batrem dan Teluk Binjai. 

Atas permasalahan tersebut, Komnas HAM RI telah menginisiasi serangkaian upaya penyelesaian sejak 2012 dan berupaya mengajukan permohonan Keputusan Presiden RI terkait pelepasan kawasan guna kepentingan Pemerintah itu sendiri dan warga masyarakat di Kota Dumai.

Penyelesaian tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Komnas HAM RI dengan komposisi Tim Pusat terdiri dari Komnas HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan Tim Wilayah terdiri dari Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, Kantor Pertanahan Kota Dumai, Pemerintah Propinsi Riau, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Riau, PT CPI, LSM Pendamping dan wakil masyarakat.

Dalam laporan dan rekomendasi ini telah dirumuskan bagaimana mengenai pemilikan, pemanfaatan, penguasaan dan penggunaan tanah (P4T) dan strategi dan rencana pengembalian (relinquishment) tanah bekas  SHP No. 76/1975 di Kota Dumai. Tanah yang digunakan instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga, TNI dan Kepolisian RI) yang akan diselesaikan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Tanah yang digunakan oleh Pemerintah Kota Dumai dan digunakan Yayasan/Lembaga Kemanusiaan, Sosial dan Keagamaan yang akan diselesaikan dengan mekanisme Hibah. Tanah yang tidak digunakan atau idle (tanah kosong) yang akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat cq. Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dengan bentuk-bentuk pengelolaan lainnya. Tanah yang tidak termasuk Hutan Wisata Sei Dumai yang digunakan untuk operasi PT CPI yang akan tetap digunakan PT CPI dan akan diperpanjang Sertifikat Hak Pakai-nya oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan tanah yang dikuasai oleh masyarakat (digunakan untuk pemukiman, usaha dan pertanian/ladang) yang akan diselesaikan dengan mekanisme kebijakan mengingat saat ini belum ada ketentuan yang mengatur atas hal dimaksud baik di UU Migas dan Peraturan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara maka akan dibuatkan Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum.

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan proses pemantauan dan penyelidikan dengan hasil diterbitkan rekomendasi dan Laporan Final yang telah diserahkan kepada Presiden RI melalui Menko Kemaritiman pada 17 Mei 2016.  Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai didampingi oleh Staf Pemantau/Penyelidik Agus Suntoro menyerahkan laporan tersebut ke Walikota Dumai Zulkifli AS, PT. Chevron Pasific Indonesia, Perwakilan Masyarakat Kota Dumai, dan BPN Kota Dumai. Pelaksanaan penyerahan laporan tersebut dan pembahasan tindak lanjut dilakukan pada pelaksanaan pemantauan pada 24 – 27 Mei 2016 bertempat di Kota Dumai, Provinsi Riau. Selanjutnya, akan disiapkan draf Peraturan Presiden oleh Tim dari Pemkot Dumai dengan melibatkan stakeholders yang selama ini terlibat. (Agus Suntoro)
Short link