Kabar Latuharhary

Indonesia Perlu Ratifikasi Kovenan dan Protokol Tentang Pengungsi

Persoalan pengungsi bukanlah masalah sederhana yang bisa diselesaikan oleh segelintir pihak saja. Kerja sama massif antar pihak perlu dilakukan. Adanya dasar hukum yang memadai juga sangat penting sebagai landasan kerja bagi semua pihak dalam menangani persoalan pengungsi dan pencari suaka.
 
“Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mengakses Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi dan Pencari Suaka,” ujar Ketua Komnas HAM M Imdadun rahmat pada peringatan Hari Pengungsi sedunia di Goethe Institut, Jakarta beberapa hari yang lalu.
 
Indonesia saat ini menjadi negara transit bagi 13.700 jiwa pengungsi dan pencari suaka dari berbagai negara ke negara tujuan mereka. Meski menjadi negara transit, permasalahan penanganan kerap terjadi, terutama jika para pengungsi hendak masuk ke teritori Indonesia.
 
Pemerintah Indonesia dalam penanganan pengungsi selama ini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan karena ketiadaan dasar hukum sebagai landasan kerja. Menurut Imdadun, penanganan pengungsi di Indonesia selama ini ditangani oleh Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR - United Nations High Commissioner for Refugees).
 
Untuk lebih memastikan pemenuhan dan perlindungan hak pengungsi, Komnas HAM dan UNHCR Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman pada 2015. Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengedepankan alternatif pemenuhan dan perlindungan hak pengungsi.
 
“Penandatanganan nota kesepahaman dimaksudkan untuk meningkatkan langkah lain yang dirancang untuk melindungi hak-hak pengungsi dan pencari suaka, serta orang lain yang berada di bawah mandat dari UNHCR di Indonesia,” papar Imdadun.
 
Pendapat sama juga dikemukan Febri dari Suaka. Working group yang berkonsentrasi terhadap permasalahan pengungsi dan pencari suaka ini juga menyatakan ketiadaan dasar hukum di Indonesia menyebabkan penanganan pengungsi dan pencari suaka kurang optimal. “Indonesia tidak punya kerangka hukum yang memadai sehingga berbagai permasalahan sering muncul di tempat-tempat yang memunyai kaitan dengan pengungsi dan pencari suaka,” katanya.
 
Masalah pengungsi bukanlah persoalan yang bisa diabaikan begitu saja. Masalah ini terbukti menyebabkan hubungan Indonesia-Australia mengalami sedikit kebekuan akibat kebijakan dari masing-masing negara. (Arif S)
Short link