Komnas HAM mengadakan kegiatan konsultasi dan penerimaan pengaduan pro aktif di Provinsi Lampung pada 26 s.d 29 Juli 2016. Dalam kegiatan ini, selain dilakukan oleh Tim dari Bagian Pelayanan Pengaduan, juga terlibat Tim dari Bagian Penyuluhan Komnas HAM.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keberadaan, tugas, kewenangan dan fungsi Komnas HAM dalam hal pelayanan dan penanganan pengaduan kasus pelanggaran HAM. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Komnas HAM kepada masyarakat sebagai salah satu lembaga negara yang memberikan pelayanan publik.
Kegiatan yang akan dilakukan di wilayah Lampung meliputi penerimaan konsultasi dan pengaduan di daerah di Sekretariat KAMMI Bandar Lampung dan Kab. Lampung Utara; FGD tentang Komnas HAM serta pemetaan kasus di Sekretariat KAMMI Bandar Lampung; dan Talkshow di RRI Kota Bandar Lampung, Radar TV Bandar Lampung, Radio Suara Wajar dan Radar TV Lampung.
Di Pos Pengaduan di Kampus Universitas Lampung bekerjasama dengan KAMMI, Komnas HAM menerima pengaduan dari beberapa orang terkait dengan terhambatnya akses pendidikan akibat dihentikannya operasional sebuah sekolah di Kota Bandar Lamping dan kasus petani plasma tambah udang yang bermitra dengan perusahaan di Kabupaten Tulang Bawang.
Kemudian di Pos Pengaduan di Lampung Utara, Komnas HAM menerima pengaduan terkait dengan kekerasan di dalam rumah tangga dan hak atas pendidikan.
Atas pengaduan tersebut, Komnas HAM memberikan saran dan rekomendasi penyelesaian yang efektif agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Selanjutnya untuk menyebarluaskan informasi khususnya terkait dengan penerima pengaduan masyarakat, Komnas HAM bekerjasama dengan RRI PRO 1 Bandar Lampung 90.9 FM, Radio Suara Wajar 96.8 FM dan Radar TV, mengadakan talkshow. Selama talkshow, Komnas HAM menerima pertanyaan dan berinteraksi dengan pendengar/pemirsa.
Berdasarkan hasil kegiatan lapang tersebut, Komans HAM menemukan isu-isu penting di Lampung adalah terkait dengan hak atas kesejahteraan yang melibatkan antara warga dengan korporasi dan dengan pemerintah, hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan.
Short link