Kabar Latuharhary

Di 2016, Hak atas Kesejahteraan dan Keadilan Paling Banyak Diadukan

Komnas HAM melakukan penyampaikan laporan ke publik atas pengaduan dan penanganannya sepanjang 2016

Laporan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat disertai dengan pimpinan dan anggota Komnas HAM yang lain, di Ruang Pengaduan Komnas HAM pada 17 Januari 2017.

Berdasarkan aduan yang masuk, terdapat 7.188 berkas pengaduan sepanjang 2016. Dari aduan sebanyak itu, dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan menempati urutan teratas sebanyak 2.748 berkas, disusul dugaan pelanggaran hak atas keadilan sebanyak 2.697 berkas.

Sedangkan berdasarkan aktor atau insitusi yang diadukan, berdasarkan berkas yang masuk, kepolisian adalah yang paling banyak diadukan oleh masyarakat yaitu sebanyak 2.290 berkas, disusul oleh korporasi sebanyak 1.030 berkas dan pemerintah daerah sebanyak 981 berkas.

Dengan gambaran data pengaduan tersebut, selama beberapa tahun berturut-turut, tiga aktor atau institusi yang paling banyak diadukan masih tetap, yaitu kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Demikian juga dengan klasifikasi pengaduan, terbanyak adalah hak atas keadilan dan kesejahteraan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas keadilan diatur di Pasal 17-18. Sedangkan hak atas kesejahteraan diatur di Pasal 36-42.

Penanganan atas pengaduan itu dilakukan oleh Komnas HAM berdasarkan mandat yang diberikan UU tentang Hak Asasi Manusia melalui empat fungsi pokok, yaitu pemantauan/penyelidikan, mediasi, pengkajian, dan pendidikan/penyuluhan. (MDH)

Cover Foto: Kompas/ Lutfy Mairizal Putra
Short link