Pemantauan dan Penyelidikan

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi ke PT. Freeport

Komnas HAM pada Senin, 20 Maret 2017, melakukan pertemuan dengan manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI). Pertemuan dipimpin oleh Komisioner Natalius Pigai, Ketua Tim Pemantauan Kasus PT. FPI terhadap Suku Amungme, dan Agus Suntoro, Pemantau Aktivitas HAM. Dari PTFI diwakili oleh Arnold Kayame (Vice President Community Relations and Human Rights)

Komnas HAM RI sejak 2015 telah melaksanakan pemantauan dan penyelidikan sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemantauan dilakukan dengan meminta keterangan warga, Pemkab Mimika, PT. Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan Kementerian Kehutanan RI.

Komnas HAM RI hendak memeriksa apakah Pemerintah RI ketika memberikan konsesi Kontrak Karya kepada PT. Freeeport Indonesia dilakukan dengan melibatkan masyarakat, dan adakah penggantian hak atas tanh terhadap warga masyarakat pemilik tanah ulayat.  

Komnas HAM berkesimpulan bahwa wilayah konsesi pertambangan PT. Freeport Indonesia merupakan hak ulayat Suku Amungme yang secara konstitusional diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan PT. Freeport Indonesia serta Pemerintah Indonesia telah terbukti melakukan penguasaan (perampasan) dan pemanfaatan lahan ulayat Suku Amungme.   

Dengan kesimpulan tersebut maka Komnas HAM merekomendasikan kepad Pemerintah RI cq. Kementerian ESDM untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah sebagaimana tuntutan Suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak ulayat masyarakat adat dan memberikan saham secara cuma-cuma kepada masyarakat Suku Amungme sebagai pemilik hak ulayat dalam proses devistasi PT Freeport Indonesia.

Sedang rekomendasi ke PT. Freeport Indonesia, Komnas HAM meminta adanya penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat adat suku Amungme dan mengawal proses divestasi agar masyarakat adat memperoleh saham PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Komnas HAM mendorong agar dalam perjanjian renegoisasi dicantumkan klausula mengenai hak-hak masyarakat adat.

Untuk mengawal proses ini Komnas HAM akan terlibat dalam proses perundingan secara aktif untuk kepentingan masyarakat.

Mensikapi laporan dan rekomendasi Komnas HAM, manajemen PT. FPI akan melakukan telaahan di internal dan pada prinsipnya memahami laporan dan rekomendasi tersebut.

Terhadap usuan pencantuman satu pasal yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat akan menjadi bahan diskusi di internal perusahaan dan salah satu point yang dibahas dalam perundingan selanjutnya.

Bahwa PT. FPI selaku perusahaan kontrak dengan Pemerintah dalam persoalan divestasi menunggu kebijakan Pemerintah. Apabila sudah Ada komitment Negara cq Pemerintah dengan masyarakat dan masyarakat sudah sepakat, maka PT. FPI akan menghormati.

Berkaitan wacana Audit HAM, manajemen PTFI berpendapat bahwa seluruh bidang terkait dengan dengan kinerja aparat pemerintahan, baik aspek tanah, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, pertambangan dan lain sebagainya, sudah diperiksa. Meskipun demikian, jika akan dilakukan audit HAM, PTFI akan menghormatinya jika yang melakukan adalah Pemerintah RI.

Untuk mencegah pelanggaran HAM di areal PT. FPI telah mengupayakan berbagai hal, selain membentuk desk tersendiri yang menangani HAM, juga aktif melakukan pencegahan, baik pelatihan untuk sektor keamanan dan karyawan. Dalam upaya penyerbarluasan HAM, PTFI meminta adanya kerjasama dengan Komnas HAM RI. (Agus S)

Short link