Kabar Latuharhary

Survei Tingkat Kepuasan Pelayanan Pengaduan Bulan Januari s/d Maret 2017

Komnas HAM mempunyai tugas dan kewenangan yang utama adalah pelayanan publik, khususnya pelayanan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM sebagaimana diatur di Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini adalah komitmen percepatan Reformasi Birokrasi di Komnas HAM agar pelayanan publik diselenggarakan secara profesional, prima, efisien, dan efektif (tepat sasaran).

 

Oleh karena itu, saran dan kritik dari stakeholders sangat diperlukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan pengaduan. Berdasarkan hal tersebut, maka Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan memandang perlu mengakomodir pendapat, pandangan, dan masukan yang berasal dari masyarakat sebagai stakeholders Komnas HAM yang paling utama.  

 

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, maka Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan Pengaduan dengan menggunakan metode kuisioner. Target group dalam survei ini adalah Pengadu yang datang langsung ke kantor Komnas HAM untuk berkonsultasi maupun mengadukan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran HAM.

Pada periode Januari s.d. Maret 2017, Komnas HAM mengadakan survei yang melibatkan 35 responden dengan hasil sebagai berikut download file disini

Foto: Tribunbews.com

Short link