Kabar Latuharhary

Komnas HAM Luncurkan RAN Bisnis dan HAM yang Pertama di Asia Tenggara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meluncurkan Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (RAN Bisnis dan HAM), pada 16 Juni 2017 di Hotel Sari Pan Pacific-Jakarta.

Peluncuran RAN Bisnis dan HAM ini merupakan yang pertama kalinya di kawasan Asia Tenggara atas inisiatif Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Hadir dalam peluncuran tersebut Ketua Komnas HAM Nurkholis dan Wakil Menteri Luar Negeri Fachir.

Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM merupakan instrumen nasional untuk menerapkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM yang telah disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2011 pada level nasional.

Dokumen ini merupakan strategi kebijakan yang dikembangkan dalam rangka melindungi HAM dari dampak negatif operasional dunia usaha dengan merujuk  pada Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis  dan HAM.

Hingga saat ini, tercatat ada 14 (empat belas) negara yang sudah memiliki RAN Bisnis dan HAM. Keempat belas negara tersebut adalah Inggris, Belanda, Italia, Spanyol, Finlandia, Denmark, Lithuania, Swedia, Swiss, Kolombia, Norwegia, Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis.

Ada dua puluh negara yang telah menyatakan bahwa mereka akan merancang RAN Bisnis dan HAM. Untuk Asia Tenggara, pemerintah yang telah berkomitmen untuk menyusun RAN Bisnis dan HAM adalah Malaysia, Myanmar dan Thailand.

Menurut Nurkholis, Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden, mengingat dimensi dan dinamika relasi Bisnis dan HAM yang sangat luas sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan tersendiri.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019 merupakan contoh konvensi ketatanegaraan yang mengatur lebih lanjut norma hukum HAM seperti diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar bisa lebih operasional.

Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM juga menjadi kewajiban hukum bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya dari pusat hingga daerah. (Devi)

Short link