Komnas HAM melakukan pertemuan koordinasi dengan KPUD Jawa Barat pada Kamis (31/8/17).
Pada Pilkada serentak 2017 di Jawa Barat, Komnas HAM melakukan pemantauan di Kota Cimahi dan Kabupaten Tasikmalaya, dengan fokus melakukan pemantauan atas pemenuhan hak konstitusional bagi pemilih, terutama bagi kelompok rentan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Rumah Sakit dan kelompok disabilitas. Selain itu, juga terkait dengan ujaran kebencian, termasuk diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan pemantauan, penyelenggaraan Pilkada 2017 di Jawa Barat telah berlangsung dengan baik. Akan tetapi, masih ada persoalan-persoalan yang perlu dilakukan pembenahan antara lain problem pencatatan pemilih terkait belum seleruhnya pemilih belum memiliki KTP-Elektronik, belum sepenuhnya TPS ramah terhadap akses disabilitas, netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), problem pemindahan tahanan/narapidana menjelang pemilihan, dan pelarangan pembangunan TPS di kompleks TNI.
Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM RI kemudian menyampaikan hasil dan rekomendasi perbaikan kepada KPUD Jawa Barat, agar penyelenggaran Pilkada selaras dengan ketentuan UUD 1945 jo. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Penyerahan laporan dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPUD Provinsi Jawa Barat dan KPUD Kota Cimahi.
Selain menyampaikan laporan, Komnas HAM juga mendapat update persiapan penyelenggaran pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat, diantaranya mengenai program-program penyertaan penyandang disabilitas pada penyelenggara KPPS, pembentukan desa akses bagi wilayah yang penyandang disabilitas banyak dan penyusunan aplikasi untuk sosialisasi kepada masyarakat rentan.
Selain itu, pendataan pemilih sebanyak 31.000.000 yang 2.000.000 pemilih belum memiliki E-KTP, pembentukan desk cyber guna memantau media sosial, dan antisipasi situasi Pilkada seperti di DKI Jakarta.
Dengan koordinasi ini diharapkan ke depannya situasi pemenuhan hak konstitusional di Jawa Barat semakin terpenuhi sesuai standar HAM. (Agus S)
Short link