Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Kabupaten Lampung Timur Meningkatkan Kerjasama

Latuharhary -  Komnas HAM dan Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dalam ranah pemajuan dan penegakan HAM melalui penandatangan Nota Kesepahaman di kantor Bupati Lampung Timur pada Jumat, 6 Oktober 2017.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis pada kata sambutannya menyampaikan bahwa guna mendorong upaya pemajuan dan penegakan HAM, satu hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah membutuhkan kontrak sosial yang dalam hal ini merupakan komitmen bersama antara negara dan masyarakat. “Pemerintah Daerah harus segera berevolusi, berpikir cepat dan tidak terjebak dalam paradigma lama dan menyalahgunakan kekuasaan,” tukasnya.

 Hal ini dipandang penting, lanjutnya, terlebih mengingat besaran anggaran Komnas HAM yang sangat terbatas. “Komnas HAM tidak mempunyai anggaran yang cukup besar untuk melakukan upaya pengkonsolisasian kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM. Akan tetapi sebenarnya anggaran negara ini telah terdistribusi ke daerah-daerah,” lanjutnya.

Menurut Nur Kholis, apabila setiap daerah di nusantara mau mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk kegiatan Pelatihan HAM, Komnas HAM di Jakarta tinggal mengalokasikan biaya ke daerah untuk tenaga-tenaga penyuluh HAM. “Pada konteks Lampung Timur, upaya ini memang agak sedikit lebih berat terlebih mengingat predikat kota ini sebagai kota ‘penghasil begal’, maka perlu upaya-upaya yang lebih insentif dalam merubah dan mempublikasikan wajah positif kabupaten ini,” paparnya.

Perlu disampaikan, dalam rangka mendorong penyebarluasan wacana dan pemahaman akan hak asasi manusia di Lampung Timur, Komnas HAM dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan menyelenggarakan kegiatan bernama ‘Youth Camp’ yang akan sarat dengan upaya penyebarluasan wacana HAM kepada kalangan muda di Lampung Timur.

Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah untuk memastikan perwujudan HAM yang sesungguhnya menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Memang bukan perkara mudah karena harus menghubungkan antar sektor dan membuatnya menjadi siatematis. Kami juga telah belajar dari beberapa daerah seperti Wonosobo dan Bojonegoro.  Pada 2016 yang lalu setelah berdiskusi dengan beberapa kabupaten dan LSM pendamping,  telah dihasilkan Peraturan Gubernur  yang mengangkat kearifan lokas dalam melakukan upaya pemajuan dan penegakan HAM di Lampung,” paparnya.

Kendati demikian Chusnunia mengakui bahwa pelaksanaan peraturan tersebut belum sepenuhnya sempurna, namun akan terus ditingkatkan. “Pada intinya warga Kabupaten Lampung mempunyai ruang yang bebas untuk menyampaikan aspirasi karena kami telah memberlakukan program E-Lapor dan call centre  guna membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi bahkan dengan menggunakan bahasa daerah setempat dan bahasa anak muda,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Lampung Timur ini juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun warga Lampung Timur yang tidak mendapatkan akses atas fasilitas kesehatan. “ Kami juga telah mengupayakan kota ini untuk menjadi kota ramah anak. Dinas Kesehatan Kabupaten secara berkala telah melakukan kunjungan warga dan menindaklanjuti kasus-kasus gizi buruk,” ungkapnya.

Kendati demikian, Chusnunia juga mengungkapkan bahwa yang telah berlangsung selama ini belum masuk kategori sempurna. “Kami mohon dukungan Komnas HAM dan berbagai pihak terkait kami kami tidak bisa sendiri mewujudkan Lampung Timur nebjadi kota ramah HAM. Terimakasih Komnas HAM telah berkenan berkunjung ke Lampung Timur. Semoga mendapatkan keberkahan,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Lampung Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sukadana. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.325,03 km² dan berpenduduk sebesar 1.008.797 jiwa (Statistik 2015). Kabupaten ini sebelumnya termasuk dalam Kabupaten Lampung Tengah. (Eva Nila Sari)