Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Kulon Progo Jalin Kerjasama

Latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalin kerjasama melalui penandatangan MoU dengan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis 19 Oktober 2017 di kantor Bupati Kulon Progo.

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, pada kata sambutannya sebelum penandatangan MoU menyampaikan bahwa telah menjadi agenda kerja Komnas HAM untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih memperhatikan kelompok marginal dan para korban pelanggaran HAM.

“Kami harapkan hak-hak mereka tidak terabaikan. Kami juga mendapat tugas untuk memperhatikan dampak dari kebijakan pembangunan infrastruktur. Seperti kita ketahui bersama, saat ini di Kulon Progo tengah terjadi pembangunan infrastruktur skala besar seperti pembangunan Tanjung Adikarto dan pembangunan bandara pengganti Adi Sutjipto. Kami harapkan kehadiran kami dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kulon Progo. Semoga menjadi kota ramah HAM,” urainya.

Nur Kholis kembali menguraikan bahwa Indikator sebuah kota/ kabupaten ramah HAM cukup sederhana antara lain adanya perlindungan terhadap perbedaan keyakinan, ada fasilitas yang melindungi hak warga negara, perlindungan terhadap masyarakat disabilitas, tersedianya fasilitas pendidikan, perlindungan terhadap petani, penanganan atas kemiskinan, perlindungan atas hutan,  dan seterusnya.  “Ke depan mudah-mudahan MoU dapat mendorong komunikasi yang lebih intensif dan mendorong percepatan perwujudan sektor-sektor yang telah diuraikan tadi,” paparnya.

Perlu disampaikan bahwa Komnas HAM telah beberapa kali berelasi dengan Kabupaten Kulon Progo dalam konteks penegakan HAM antara lain terkait kasus pasir besi dan polemik seputar pembebasan lahan bakal pembangunan bandara internasional di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Koordinator Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan yang juga Ketua Tim Masa Lalu, Roichatul Aswidah, pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa Pemerintah Daerah adalah pilar utama pemajuan dan penegakan HAM di daerah. “Oleh karena itu kami menitipkan para Korban pelanggaran HAM masa lalu untuk diberdayakan,” tukasnya.

Pada kesempatan penandatangan MoU ini,  Nur Kholis dan Roichatul Aswidah didampingi oleh sejumlah pegawai dari unit Kerjasama Antar Lembaga dan anggota Tim Masa Lalu bentukan Sidang Paripurna Komnas HAM.

Sementara dari pihak Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh dr. H. Hasto Wardoyo Sp.OG (K) (Bupati Kulon Progo ), Drs. H. Sutejo (Wakil Bupati),  Asisten 1, Kabag Hukum, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah pejabat struktural lain.   (Eva Nila Sari)