Kabar Latuharhary

Tantangan serta Peluang Pemajuan dan Penegakan HAM 2018

Di tahun 2018 dan menjelang 2019 yang dikenal sebagai "tahun politik," Komnas HAM menyoroti beberapa isu krusial yang akan menjadi prioritas Komnas HAM dalam upayanya memajukan dan menegakkan HAM. Hal-hal itu disampaikan Komnas HAM dalam acara jumpa pers tentang Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM 2018 di ruang Asmara Nababan pada Senin 22 Januari 2018.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat sepanjang 2017, Komnas HAM menerima 5.387 berkas pengaduan. Pengaduan terbanyak terkait dengan kinerja Polri, yang meliputi diantaranya penanganan kasus yang lamban (398 kasus), dugaan upaya paksa yang sewenang-wenang (44 kasus), dugaan kekerasan (39 kasus), dugaan kriminalisasi (36 kasus) dan dugaan penyiksaan (17 kasus).

"Persoalan terkait dengan Polri yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah akses terhadap keadilan," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang memimpin jalannya jumpa pers, yang didampingi oleh Komisioner Amirudin Al Rahab, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan dan Kabiro Renwaskes Sriyana.

Untuk itu, imbuh Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM melalui Nota Kesepahaman dengan Kapolri telah menjalankan berbagai pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran dan mengubah perilaku anggota Polri sehingga berperspektif HAM. Pada 2017, Komnas HAM melaksanakan kegiatan pelatihan dan penyuluhan dengan Polda Jawa Tengah, Polda Lampung, Polda Sumbar, Polda Metro Jaya, Polda Maluku, dan Polda Sulawesi Tengah.

"Selain itu, juga disusun buku saku untuk pegangan anggota Polri, yaitu di Satuan Sabhara, Reskrim, Tahti, dan Brimob, agar dalam menjalankan tindakannya di lapangan selaras dengan HAM," jelas Beka.

Tantangan HAM

Lebih lanjut, menurut Komnas HAM, tantangan dalam pemajuan dan penegakan HAM pada 2018 adalah meliputi penyelesaian 9 (sembilan) kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, yang belum dituntaskan oleh negara sampai dengan saat ini. Kasus itu meliputi Tragedi Trisaksi, Semangi I/II; Peristiwa Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998; Peristiwa 1965; Penembakan Misterius 1982-1985; Talangsari Lampung; Wamena dan Wasior Papua; Peristiwa Jambu Keupok Aceh dan Peristiwa Simpang KKA Aceh.

Selain itu adalah kekerasan yang berulang di Papua sebagai akibat dari kebijakan pembangunan yang diskriminatif dan tindakan hukum yang represif. "Peristiwa yang terbaru adalah kasus gizi buruk dan penyakit campak di Asmat yang mengakibatkan puluhan anak meninggal," ujar Ahmad Taufan.

Kemudian, sengketa agraria, sebagai akibat dari perseteruan hak dan akses atas sumber daya agraria, diantaranya terkait dengan proyek strategis nasional yang diduga banyak mengakibatkan terampasnya hak dan ruang hidup masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Peluang HAM

Namun demikian, Komnas HAM juga melihat adanya peluang bagi perbaikan kondisi HAM, yakni meliputi penguatan peraturan perundangan di bidang HAM, misalnya dengan diratifikasinya Konvensi ASEAN tentang Menentang Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak, meningkatnya kepercayaan internasional yang ditandai dengan kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB Prince Zeid bin Ra'ad pada 4-7 Februari 2019 ke Indonesia dan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Pangan pada April 2018.

Upaya Komnas HAM

Berkaitan dengan Pilkada di 171 daerah pada 2018, Komnas HAM akan melaksanakan pemantauan dan merekomendasikan instrumen pemantauan berbasis HAM kepada KPU dan Bawaslu. "Komnas HAM juga akan fokus pada pemantauan dan pengawasan hate speech, hoax, dan sentimen primordial dalam Pilkada 2018," ujar Ahmad Taufan.

Demikian pula, tambah Taufan, Komnas HAM akan melakukan penyadaran terus menerus kepada segenap lapisan masyarakat dan media agar berpartisipasi dalam mengawal Pilkada yang berperspektif HAM.

Sedangkan terkait dengan 9 kasus pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM melakukan kajian yang mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya Presiden. "Prinsipnya, kasus itu harus ada penyelesaiannya karena menjadi hutang bangsa," tegas Taufan.

Atas kekerasan yang berulang di Papua, Komnas HAM mendorong adanya langkah yang serius dan humanis yang mampu memberikan keadilan bagi masyarakat. "UU tentang Otsus Papua harus diimplementasikan secara benar," ujar Taufan, "khususnya berkenaan dengan Pengadilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi."

Lantas terkait dengan konflik agraria, Komnas HAM mendorong pembangunan infrastruktur yang berbasis HAM dan penyelesaian berbagai sengketa agaria secara terencana dan sistematis. (MDH)

Short link