Kabar Latuharhary

Diperlukan, Panduan Pemilu Berbasis HAM

Komnas HAM RI dan Bawaslu RI sepakat untuk melakukan revisi Nota Kesepahaman  (Memorandum of Understanding) kedua lembaga, yang ditandatangani kedua lembaga pada 2011.

Revisi itu nantinya akan memuat bentuk kerjasama kedua lembaga, yakni pembentukan Tim Pemantauan Bersama, workshop atau seminar, sosialisasi, pelatihan, dan pertukaran informasi. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan koordinasi  Komnas HAM RI dan Bawaslu RI pada Selasa, 23 Januari 2017.

Pertemuan koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik yang didampingi oleh Hairiansyah (Wakil Ketua Internal), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Eksternal), Amiruddin (Koordinator Subkom Penegakan HAM) dan Munafrizal Manan (Komisioner Komnas HAM RI).

Sedangkan dari Bawaslu RI dipimpin oleh Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si, selaku Anggota Bawaslu, serta didampingi oleh Gunawan Suswanto, Sekjen Bawaslu RI dan jajarannya.

Selain menyepakati revisi dan review perubahan nota kerja sama, Komnas HAM RI menyampaikan rencana pemantauan penyelenggaran Pilkada serentak tahap ketiga yang akan dilakukan pada 2018. 

Hairiansyah, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemantau Pemilu/Pilkada di Komnas HAM, menekankan bahwa dalam pelaksanaan pemantauan ini, Komnas HAM RI akan memfokuskan pada tiga hal yaitu, pertama, yang menyangkut pemenuhan hak pilih, termasuk di dalamnya bagi kelompok rentan, kedua, pengawasan praktik diskriminasi ras dan etnis, serta ketiga, pemastian kemurnian hasil pilihan (suara pemilih).

Merespon rencana pemantauan tersebut, Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si, mendukung sepenuhnya rencana Komnas HAM RI karena pemilu dan pilkada merupakan kegiatan bersama yang harus diurus juga bersama-sama, termsuk hal-hal yang khusus sesuai kewenangan dan mandat kelembagaan, seperti Komnas HAM RI.

Bawaslu RI menekankan agar pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan tetap menjadi perhatian, misalnya mengenai suku anak dalam (orang rimba), warga yang berada di perbatasan dan penyandang disabilitas. Khusus penyandang disabilitas sesuai data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke KPU RI yang berjumlah hanya 539.760 jiwa masih perlu diverifikasi dan dipertanyakan, sebab data WHO penyandang disabilitas sekitar 10-12% dari jumlah penduduk. 

Hal lain yang perlu menjadi perhatian Komnas HAM RI adalah mendorong percepatan pencetakan KTP-el atau perekaman, sehingga hak pilih mereka akan dijamin oleh KPU. Merespon hal tersebut, Komisioner Amiruddin menegaskan bahwa seharusnya persoalan administrasi kependudukan tidak menghalangi hak pilih masyarakat karena telah dijamin dalam konstitusi dan instrumen HAM.

Terkait dengan pengawasan praktik kampanye yang bersinggungan dengan suku, agama, ras dan etnis (SARA), Bawaslu sudah berkoordinsi dan membuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau akun yang menyebarkan SARA. Sedangkan untuk proses penegakan hukum dilakukan melalui forum GAKUMDU.

Bawaslu RI secara tegas meminta agar Komnas HAM RI menyusun manual atau pedoman Pemilu/Pilkada berbasis HAM dan terlibat dalam bimbingan teknis, serta sosialisasi kepada jajaran Bawaslu RI dengan memberikan contoh yang konkret sehingga bisa memahami lebih jelas bagaimana memastikan Pemilu/PIlkada sesuai dengan standar HAM. (Agus Suntoro)

Short link