Kabar Latuharhary

Kerjasama Pemenuhan dan Penegakan HAM dengan LPSK

Komnas HAM RI dan LPSK sepakat melakukan optimalisasi kerja sama, terutama dalam beberapa issu aktual yang menyangkut upaya perlindungan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Komitmen ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Rabu, 24 Januari 2017 di Kantor LPSK.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komas HAM), Hairiansyah (Wakil Ketua Internal), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Eksternal), Tasdiyanto (Sekjen) yang didampingi Kepala Biro Perencanaan dan jajaran Penegakan HAM. Sedangkan dari LPSK dipimpin oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua), Edwin Partogi (Wakil Ketua), Lili Pintauli Siregar (Anggota) serta Sesjen LPSK Noor Sidharta beserta sejumlah Tenaga Ahli LPSK.

Hal pertama yang perlu dioptimalkan adalah kerja sama dalam pemberian keterangan sebagai korban pelanggaran HAM yang berat, sebab LPSK baru dapat memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial kepada korban setelah adanya verifikasi Komnas HAM RI. Sejak 2013 – sekarang, sekitar 1600 korban pelanggaran HAM yang berat yang telah mendapat layanan tersebut, baik untuk korban peristiwa 1965, Tanjung Priok, Simpang KKA, Jambo Kepok (Aceh), dan Penghilangan Paksa. 

Meskipun demikian, terdapat kendala dalam pemberian layanan tersebut karena hanya diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun karena problem ketersediaan anggaran. Padalah, korban mengendaki layanan diberikan untuk jangka panjang. LPSK mengajak Komnas HAM RI untuk bersama-sama mengadap Presiden RI dan jajaranya, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melakukan pembahasan mengenai solusi penyelesaiannya. Jika diperlukan maka dapat dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) guna mengimplementasikan gagasan tersebut.

Selain menyinggung korban pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM RI juga meminta komitmen dari LPSK untuk bersama-sama terlibat dari National Prevention Mechanisme untuk memerangi praktik kekerasan (torture) terutama di lembaga pemasyarakatan. Sinergi ini perlu dilakukan bersama lembaga lain, diantaranya Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan terakhir adalah persiapan penyambutan dan materi/keterangan yang akan disampaikan kepada High Commissioner PBB yang akan berkunjung ke Komnas HAM RI pada Senin, 5 Februari 2017. Komnas HAM RI mengundang LPSK, Komnas Perempuan dan LPSK untuk bersama-sama menyampaikan gagasan dalam upaya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM, termasuk diantaranya hak-hak korban dan saksi menjadi salah satu topik pembahasan. (Agus Suntoro)   

Short link