Kabar Latuharhary

Koordinasi Kerjasama dengan Konferensi Waligereja Indonesia

Pada 29 Januari 2018, pimpinan Komnas HAM beraudiensi dengan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dalam rangka meningkatkan hubungan dengan jejaring HAM.

Hadir dalam pertemuan itu pimpinan Komnas HAM yang terdiri dari Ahmad Taufan Damanik, Sandra Moniaga, Hairiansyah, disertai komisioner yaitu Beka Ulung Hapsara, Amiruddin dan Munafrizal Manan. Mereka ditemui oleh Mgr. Ignatious Suharyo (Ketua KWI), Romo Siprianus Hormat, Romo PC Siswanto, Pr, Romo Eko Aldianto dan Suster Natalia.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM menyampaikan 4 (empat) isu strategis yang menjadi perhatian Komnas HAM yaitu : 1. Pelanggaran HAM berat masa lalu, 2. Konflik agraria 3. intoleransi dan 4. Penataan internal kelembagaan.  Komnas HAM mengharapkan KWI dapat mendukung Komnas HAM.

Pada periode-periode sebelumnya, kerjasama antara Komnas HAM dengan Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI telah dilakukan. Kerjasama tersebut diantaranya adalah advokasi kasus terkait masalah grasi bagi seseorang warga yang ditahan karena berhadapan dengan Perhutani di Kendeng, Rembang Jawa Tengah, dan kerjasama dengan para romo di Nusa Tenggara Timur dan Merauke. Disamping itu, koordinasi terkait beberapa kasus lain juga pernah dilakukan.

Lebih lanjut, terkait dengan masalah pencalonan anggota legislatif, Komnas HAM menyatakan harapannya bahwa bilamana ada calon anggota legislatif yang berasal dari KWI, hendaknya ia  memiliki perspektif hak asasi manusia.

Komnas HAM mengharapkan di masa mendatang, dialog dan sinergi dapat lebih ditingkatkan, termasuk dalam membangun pemahaman hak asasi manusia. Tidak hanya pada koordinasi kasus-kasus namun juga pada pelatihan-pelatihan sebagaimana pernah dilakukan Komnas HAM pada periode sebelumnya. Komnas HAM melakukan pelatihan paralegal bagi para uskup ke Indonesia dengan narasumber komisioner Komnas HAM 2012-2017. Bagi KWI, pelatihan ini dinilai sangat mendukung kerja-kerja mereka.

Sementara itu, KWI mengemukakan bahwa pihaknya juga memperhatikan isu gender. Komisi Gender dan Pemberdayaan Perempuan KWI, yang saat itu diwakili oleh Suster Natalia, menyampaikan bahwa di beberapa wilayah Indonesia, walaupun telah banyak ditemukan perempuan yang sudah maju, masih ditemukan kasus penganiayaan terhadap perempuan namun si korban tidak melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku penganiayaan adalah majikan maupun suami. Kasus kekerasan yang tidak dilaporkan tersebut lebih disebabkan karena perempuan yang menjadi korban memilih sikap diam karena sudah memaafkan pelaku kekerasan tersebut.

Kedua belah pihak sama-sama bersepakat untuk terus melakukan kerjasama dalam bentuk koordinasi kasus-kasus dan isu-isu hak asasi manusia. Dukungan dari KWI kiranya akan menambah resonansi Komnas HAM dalam menjelaskan isu hak asasi manusia. (Sasanti)

Short link