Kabar Latuharhary

Pakar Dilibatkan dalam Penataan Kelembagaan Komnas HAM

Latuharhary – Komnas HAM menginisiasi penataan kelembagaan melalui Tim Independen di bawah koordinasi mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007 Erry Riyana Hadjapamekas, demikian disampaikan pada jumpa pers yang digelar pada Senin, 26 Februari 2018 di Hotel Lumire Senen, Jakarta Pusat.

Erry yang dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Tim Independen yang antara lain didampingi oleh Judhi Kristantini, menyampaikan bahwa pada intinya Komnas HAM ingin sejajar dengan lembaga serupa di luar maupun dalam negeri. Komnas HAM ingin lebih akuntable dalam pengelolaan kelembagaan dan lebih dekat dengan publik. “Pada tahap awal kami akan melakukan rumusan bersama dan kemudian dilanjutkan dengan rumusan program yang akan meliputi pembenahan SDM dan teknologi informasi dalam rangka memperkuat lembaga,” paparnya kepada sejumlah jurnalis.

Wakil Ketua Internal, Hairansyah, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penilaian disclaimer selama 2 (dua) tahun berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan keuangan Komnas HAM tahun 2015-2016 menjadi catatan tersendiri karena implikasinya cukup multidimensi termasuk kepada pegawai Komnas HAM yang beberapa waktu terakhir telah kehilangan keteladanan. 

“Padahal SDM mempunyai peran yang penting dalam melaksanakan fungsi fasilitasi pelaksanaan tugas Komisioner. Terlepas dari itu, sebagai lembaga yang mau mencapai usia 25 tahun pada tahun ini, Komnas HAM memerlukan penyegaran dan reformulasi rumusan langkah ke depan. Demikian pula dengan dukungan teknologi informasi yang memadai dalam mengelola ritme dan dokumentasi lembaga. Kami  berharap semua ini dapat diawali melalui rekomendasi yang akan dihasilkan oleh Tim Independen Pengelolaan Kelembagaan yang minimal akan bekerja selama 6 (enam) bulan ke depan. Komisioner tidak akan campur tangan pada assesment ini. Sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Independen,” paparnya. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, turut pula menegaskan bahwa isu HAM tidak mungkin dikerjakan sendiri. Komnas HAM perlu membangun jejaring baik di kalangan akademisi, K/L, maupun media massa. “Sistem kehumasan akan kita perbaiki. Kita memang memilih Pak Erry untuk mengawal hal ini karena ketokohan beliau dan karena beliau dipercaya oleh publik. Kendati perlu kami sampaikan bahwa kepercayaan internasional masih cukup tinggi kepada Komnas HAM karena kami baru saja menerima akreditasi A dari The Global Alliance for National Human Rights Institutions (GANHRI). Ini modal baik yang harus dipelihara,” urainya. 

Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Tasdiyanto, yang turut hadir pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya optimis bahwa langkah perbaikan ini dapat dilakukan. “Kami optimis bisa dilakukan. Saya ingin tetapkan Komnas HAM sebagai organisasi pembelajar, masa lalu adalah pengalaman untuk kita perbaiki bersama,” tukasnya. 

Perlu disampaikan bahwa Komnas HAM mengalami dinamika internal yang cukup tinggi beberapa tahun terakhir. Sebagaimana diketahui publik, lembaga yang pada tahun ini menginjak usia ke-25 tahun, mengalami berbagai persoalan kelembagaan yang tidak bisa disebut ringan. Berawal dari disharmoni para Anggota Komnas HAM periode 2012-2017. Bersamaan dengan itu, pengelolaan keuangan juga menambah beban masalah yang ditunjukkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2015 dan 2016 yang menyematkan predikat disclaimer (tidak menyatakan pendapat) bagi pengelolaan keuangan di Komnas HAM. Predikat terburuk yang diberikan terkait pengelolaan keuangan di Kementerian/ Lembaga.

Di sisi lain, kinerja pegawai Komnas HAM mengalami penurunan. Hal tersebut terutama disebabkan oleh pola karir yang belum jelas dan kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan jabatan (pengembangan kapasitas). Lebih utama lagi dipicu oleh temuan BPK yang berimplikasi pada beban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan oleh para pegawai dan Anggota Komnas HAM Periode 2012-2017.

Kondisi ini menjadi salah satu fokus persoalan yang menjadi perhatian Anggota Komnas HAM terpilih periode 2017-2022. Selain persoalan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat, konflik agraria, dan radikalisme yang berakibat pada kekerasan (violentextremism), Reformasi Tata Kelola Organisasi Komnas HAM telah ditetapkan sebagai salah satu isu prioritas lembaga selama 2 (dua) tahun ke depan. Sidang Paripurna Komnas HAM 9-10 Januari 2017 telah menetapkan Tim Independen di bawah koordinasi Bp. Erry Riyana Hardjapamekas, seorang tokoh pemberantasan korupsi di Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada tahun 2003-2007.

Tim di bawah koordinasi Erry akan bekerja dengan sistem kerja yang mandiri dan independen, melibatkan para ahli di bidang ekonomi/ keuangan, hukum, psikologi, SDM, kelembagaan dan etika. Para ahli ini dimungkinkan untuk direkrut dari berbagai lembaga termasuk K/L. Kendati bekerja dengan sistem yang mandiri, namun dalam hal tertentu akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM. 

Terkait tahapan kerja, tata kelola kelembagaan Komnas HAM akan menerapkan langkah-langkah kerja yaitu Pembentukan dan launching Tim Independen ke publik (akhir Februari 2018); Mengidentifikasi masalah / diagnostic reading (Maret 2018); Melakukan kajian tata kelola lembaga secara komprehensif (April – Mei 2018); Menyampaikan rekomendasi kepada Ketua dan Sesjen Komnas HAM (Juni 2018); dan Tindaklanjut rekomendasi Tim Independen  (Juli 2018).

Berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan terkait seperti UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik; PP No.96/2012 tentang Pelaksanaan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No.81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015; Peraturan Menteri PAN dan RB No.11/2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019; Peraturan Menteri PAN dan RB No.15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Kepres No.48/2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM; dan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 13 November 2017, cakupan penataan kelembagaan yang akan diberlakukan adalah meliputi Optimalisasi gedung kantor Latuharhary dan Hayam Wuruk dengan konektifitasnya; Meningkatkan layanan public melalui e-goverment; Assessment dan Penataan SDM (PNS dan PPNPN); Mengembangkan Tata Tertib, Program Kerja, dan Prosedur Kerja; Harmonisasi Peraturan Komnas, Peraturan Sesjen, dan regulasi terkait; Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan sistem dokumentasi; dan Menciptakan branding sosial dan budaya kerja baru. (Eva Nila Sari) 

Short link