Pendidikan dan Penyuluhan

Mengatasi Krisis Informasi dengan PPID

Tim Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Komnas HAM melakukan kunjungan ke Komisi Pemberatasan Korupsi  (KPK) khususnya pada Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), pada Senin, 5 Maret 2017. Tujuan kunjungan adalah untuk berdiskusi dan mempelajari pengelolaan dan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh KPK.

Dalam kunjungan ini, tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Plt. Kabag Penyuluhan Mimin Dwi Hartono diterima oleh Yuyuk Andriati selaku  Kepala Bagian  PIKP dan didampingi oleh Ita Khoiriyah dan Lutfi Avianto selaku staf.

Mimin menyampaikan Komnas HAM ingin belajar dari KPK sebagai salah satu PPID terbaik, dalam proses pengembangan dan pengelolaan PPID yang menjadi kanal bagi penyampaikan informasi ke publik sebagaimana diatur didalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada 2016, KPK berada di peringkat pertama keterbukaan informasi publik, sebelumnya pada 2014 di urutan 6 dan 2015 di urutan 5. PPID KPK dibentuk pada 2010, berdasarkan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor  Kep-224/01/05/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yuyuk mengatakan, pengelolaan pelayanan  informasi KPK diserahkan ke bagian Biro Humas sebagai PPID. Untuk mengkoordinasikan pendokumentasi informasi, setiap unit kerja di KPK ditunjuk seorang staf pelaksana informasi yang berfungsi untuk memberikan data dan informasi ke PPID. Penunjukan pegawai pelaksana penyedia informasi ini dituangkan dalam SK Sekjen KEP.983/50/08/2017 yang diupdate setiap satu tahun sekali.

PIC penyedia informasi yang terdiri dari 28 unit kerja, menyampaikan data/informasi melalui aplikasi Manajemen Alow.  Melalui aplikasi  ini, PPID KPK melakukan telaah terlebih dahulu dan konfirmasi ke unit kerja yang bersangkutan terhadap informasi yang ada sebelum dijadikan Daftar Informasi Publik (DIP), terkadang juga berkomunikasi dengan Biro Hukum terkait layak tidaknya informasi yang dipublish di website.

Selain memakai cara yang konvensional yaitu menyediakan informasi di web, KPK juga memanfaatkan media sosial seperti twitter dan e-newsletter untuk sebagai media penyampaian informasi yang lebih mengena pada generasi milenial. Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi krisis informasi di masyarakat yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menyebarkan hoax.

KPK juga sedang mengembankan bentuk media lain sebagai cara yang lebih efektif dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, yaitu dalam bentuk komik dan infografis. “Contohnya, laporan pertanggungjawaban Biro Humas akan kami sampaikan dalam bentuk komik, saat ini sedang dalam proses pengembangan,” ujar Yuyuk.

Selain itu, secara berkala, di KPK juga diadakan forum pertemuan atau komumunikasi dengan influencer, yaitu tokoh-tokoh yang mempunyai pengikut banyak di media sosial. Dengan adanya media ini, para influencer akan membantu KPK dalam merumuskan isu dan menyampaikannya di media sosial. KPK sadar bahwa partisipasi dan dukungan publik sangat penting dalam tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam hal pengembangan sumber daya manusia khususnya di Biro Humas, Lutfi menyampaikan setiap biro diberikan keleluasan untuk melaksanakan pelatihan, asalkan sesuai dengan anggaran, pelatihan dalam bentuk In House Training sering dilakukan, semisal pelatihan yang berkait dengan Fotographer dan pelatihan terkait infografis. Sedangkan pelatihan wajib yang juga disediakan oleh kepegawaian KPK hanya bersifat satu kali dalam setahun.

Kedepannya, Biro Humas KPK akan membuat Call Center, dimana target pada bulan desember 2018 akan di realisasikan. Blue print terkait pembentukan Call Center ini mulai dilaksanakan desember 2017 dan melibatkan unit kerja Deputi yang terkait.

Sedangkan ruangan untuk pelayanan informasi publik disediakan di lantai satu yang lebih bisa diakses oleh publik yang hendak mengajukan permohonan informasi yang diperkuat oleh dua staf. Untuk permohonan informasi, disediakan form permintaan informasi dalam bentuk online, email dan datang langsung sedangkan penyelesain permintaan informasi akan dilaksanakan selama 5 hari kerja. Selama tahun 2017, ada kurang lebih 200-an permintaan informasi yang tercatat oleh PPID KPK.

Dalam kunjungan ini, turut menyertai pula Ernawati selaku Kasubag Hukum, Ruhaida Ivasari selaku staf Subbag Hukum dan Martin selaku staff TI. (Martin)

Short link