Pendidikan dan Penyuluhan

Menggagas Komisi HAM Wonosobo

"Saya usul namanya Komisi HAM Wonosobo daripada Komisi Daerah Wonosobo Ramah HAM. Biar lebih simpel dan mudah diingat. Lagipula kata Wonosobo sudah menunjukkan daerah dan kata Ramah HAM cukup diwakili dengan kata HAM," kata Rusman Widodo, Penyuluh HAM dari Komnas HAM, saat memaparkan materinya sebagai narasumber di acara "Workshop Menggagas Komisi Daerah Wonosobo Ramah HAM" di Dieng Creative Hub/Dieng Cinema, Wonosobo, Jawa Tengah pada Kamis, 8 Maret 2018.

Kegiatan workshop ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo dengan dukungan dari Friedrich Naumann Stiftung (FNS) Indonesia. Inisiatif tersebut muncul sebagai tindak lanjut menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM.

Peserta workshop berasal dari dinas-dinas terkait yang ada di Pemkab Wonosobo, lembaga swadaya masyarakat, komunitas lokal, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, jurnalis, penyandang disabilitas dan perwakilan dari kelompok rentan dan marjinal. Acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu Sumaedi, S.H. (Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo), Rusman Widodo (Komnas HAM), Mugiyanto (International NGO Forum on Indonesian Development/INFID); Fajrimei A. Gofar (Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden. Acara ini dimoderatori oleh Aldhiana Kusumawati dari Desk Wonosobo Ramah HAM.

Mewakili Komnas HAM, Rusman Widodo menyampaikan materi tentang "Komisi Daerah Wonosobo Ramah HAM dalam Pandangan Komnas HAM: Peluang dan Tantangan." Ia menyampaikan apresiasi positif terkait ide pembentukan komisi ini. Soal peluang, menurut Rusman Widodo, terbuka lebar untuk bisa melahirkan komisi ini. Hal tersebut karena sudah ada dukungan dari internal Pemkab Wonosobo dan juga dukungan positif dari pihak eksternal.

Rusman juga menyampaikan tentang perlunya melakukan analisis kebutuhan untuk menggambarkan situasi dan kondisi HAM di Wonosobo, mengupas tentang persoalan utama yang perlu segera mendapat penyelesaian, dan persoalan-persoalan penting yang muncul di Wonosobo harus sesuai dengan fakta, data dan informasi.

Terkait proses pembentukan komisi, Rusman Widodo menyampaikan tahapan pembentukannya sebagai berikut, yaitu Bupati membentuk Panitia Seleksi (Pansel), Pansel melakukan Seleksi Calon Anggota, Pansel menyerahkan Hasil Seleksi ke Bupati, Bupati menyerahkan hasil seleksi ke DPRD, DPRD memilih anggota Komisi, DPRD menyerahkan hasil pilihannya ke Bupati untuk disahkan dan Bupati melakukan pengesahan Anggota Komisi.

Di akhir paparan, peserta menyampaikan tanggapan, yang berasal dari unit kerja di Pemkab Wonosobo, perwakilan dari penyandang disabilitas, perwakilan dari kelompok lanjut usia, perwakilan dari kelompok buruh migran, perwakilan dari media massa, perwakilan dari perempuan dan anak, perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat.

Pada akhir acara, moderator menegaskan bahwa dalam pembentukan Komisi HAM dibutuhkan adanya analisis kebutuhan dan kerja-kerja lobi dari para stakeholder terkait untuk memperoleh dukungan konkrit. Soal bentuk lembaga, forum workshop memiliki satu kesamaan pandangan bahwa komisi harus independen dan plural, memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi berdasar hasil penyelidikan yang mereka lakukan. Adapun tentang proses pembentukannya, forum workshop sepakat harus dibentuk sebuah panitia seleksi (Pansel) yang independen dan berasal dari berbagai kalangan. (Rusman)
Short link