Pengkajian dan Penelitian

Perspektif HAM atas RUU Terorisme

Terkait dengan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Komnas HAM tengah melakukan kajian dalam perspektif HAM.

Sidang Paripurna Komnas HAM pada 6-7 Maret 2018 meminta agar Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian melakukannya kajian atas revisi undang-undang tersebut sebagai bahan masukan kepada DPR RI. Sejak 2016, Komnas HAM telah aktif memberikan masukan kepada DPR, bahkan telah 2 (dua) kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dasar revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme adalah karena merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas. Sehingga, pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dilakukan secara luar biasa, terencana, terarah, terpadu,dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pada 16 Maret 2018, Komnas HAM mengundang Al Araf, Dosen Hukum Pidana dan Direktur Imparsial, untuk memperkaya dokumen yang sedang disusun Komnas HAM.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh Al Araf diantaranya mengenai pandangan bahwa tindak pidana terorisme bukan termasuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), akan tetapi termasuk kategori kejahatan serius. Sehingga, paradigma yang dilakukan dalam upaya pemberantasan terorisme di negara demokratis harus mengedepankan proses hukum dan menunjung tinggi hak asasi manusia melalui konsep criminal justice system atau sistem peradilan pidana.

Paradigma ini lebih menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia dibandingkan dengan paradigma internal security model yang mendorong peran intelijen yang lebih efektif seperti di Malaysia dan Singapura yang bebas melakukan penangkapan orang tanpa proses hukum. Demikian halnya, war model, dalam paradigma ini tidak membutuhkan deradikalisasi dan kontraradikalisasi, karena mereka tidak percaya hukum dapat menangani terorisme, akan tetapi langsung diperangi. “Paradigma ini digunakan Amerika Serikat dalam perang di  Afghanistan dan Irak, namun kebijakan dalam negerinya tetap menggunakan konsep criminal justice system,” ujar Al Araf.

Selain itu, terdapat perubahan pengaturan substansial dalam revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dari penerapan delik materiil menjadi delik formil. Konsekuensinya, adanya kesulitan dan problem akuntabilitas bagi penegak hukum untuk menilai perbuatan sebagai tindak pidana karena sangat subjektif. Hal ini misalnya definisi dari “maksud melakukan atau akan melakukan”, demikian halnya bagaimana mengukur tindakan orang yang “menyelenggarakan, memberikan atau mengikuti pelatihanmiliter atau paramiliter” sudah dapat dikenakan tindak pidana terorisme, kata Al Araf.  

Lebih lanjut menurut Al Araf, yang perlu mendapat perhatian adalah kewenangan untuk menangkap orang dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana terisme. Ketentuan ini dikenal sebagai “Pasal Guantanamo.

Padahal, dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, diberikan jaminan terhadap hak setiap orang yang ditangkap atau ditahan harus secepatnya diperiksa di sidang pengadilan dalam waktu yang layak atau dibebaskan. Jangka waktu penahanan harus sesuai dengan asas  peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP dan juga dalam Pasal 102 ayat (1), Pasal 106, Pasal 107 ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1).    

Terkait dengan dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme sudah menjadi pandangan fraksi-fraksi di DPR, meskipun dalam paradigma criminal justice system  hal itu tidak sesuai. Seharusnya yang didorong adalah perbantuan TNI, semata-mata jika kepolisian tidak mampu atau ekshalasi teror sudah meningkat. Sebab, dalam UU TNI sudah diatur mengenai operasi selain perang,” papar Al Araf. 

Praktek baik dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme adalah peran BNPT yang tidak melakukan penindakan secara langsung karena menjadi wewenang Polri. BNPT didorong untuk menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; dan  melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Apresiasi juga diberikan terhadap Komnas HAM atas masukan terhadap pengaturan korban dalam revisi RUU Tindak Pidana Terorisme, sehingga saat ini di dalam revisi undang-undang tindak pidana terorisme sudah diatur mengenai pemberian kompensasi, bantuan psikosial dan medis kepada korban langsung dan tidak langsung atas tindak pidana terorisme. (Agus)

Short link